DJP Ingatkan Masyarakat Hati-hati Penipuan Surat Peringatan Pajak, Begini Modusnya

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan, masyarakat untuk tidak tertipu modus yang mengatasnamakan DJP melalui WhatsApp. 

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Adapun modus penipuan itu terjadi selama musim lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Modus penipuan yang dilakukan dengan pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi surat peringatan dengan melampirkan file berformat Apk.

"Memang pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP," tulis DJP lewat akun X Rabu, 24 Januari 2024.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Dalam unggahannya, dilampirkan contoh pesan singkat penipuan yang mengatasnamakan DJP. Pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul 'Surat Peringatan' yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Ilustrasi pembayaran pajak.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lalu, pesan selanjutnya pelaku mengirimkan file apk, yang mengarahkan korban untuk membuka file tersebut.

Perlu diketahui musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 bagi wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan, jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2023, per 8 Januari 2024 mencapai 219.593.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan. 

"219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari orang pribadi 208.997, wajib pajak badan 10.596," ujar Dwi dalam Media Briefing di Kantor DJP, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya