Perokok Elektrik Makin Marak, YLKI: Cukai dan Pajak Bisa Jadi Instrumen Pengendali

Macam-macam bentuk rokok elektrik. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengaku sangat khawatir akibat makin maraknya peredaran rokok elektrik di Tanah Air. Jumlah penggunanya pun terus meningkat secara signifikan.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Prevalensi perokok elektrik naik dari 0,3 persen (2011) menjadi 3 persen (2021), menurut data dari Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021. Data tersebut bahkan menjabarkan bahwa prevalensi perokok remaja usia 13-15 tahun, juga mengalami peningkatan 19,2 persen.

"Peningkatan pengguna rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tingkat penggunaan oleh anak muda jauh melebihi tingkat penggunaan pada orang dewasa," kata Tulus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Januari 2024.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Photo :
  • istimewa

Karenanya, Tulus menegaskan bahwa upaya pengendalian konsumsi rokok elektrik harus lebih gencar dilakukan oleh pemerintah. Hal itu guna menghadapi pesatnya pertumbuhan jumlah perokok elektrik tiap tahun, sebagaimana disebutkan dalam data tersebut.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Menurutnya, sejumlah hal yang harus dilakukan pemerintah dalam upaya pengendalian pertumbuhan jumlah perokok elektrik itu, misalnya melalui aspek fiskal berupa pengenaan cukai dan pajak.

Bahkan, hal itu termasuk kepada instrumen pengendalian non-fiskal lainnya, antara lain yakni dalam bentuk kawasan tanpa rokok (KTR), larangan iklan, promosi dan sponsorship, serta peringatan kesehatan bergambar.

"Pengenaan cukai dan pajak pada rokok elektrik untuk pengendalian konsumsi wajib didukung. Jadi menurut saya sesat pikir kalau ada yang menolak pajak rokok elektrik dengan dalih apapun," ujar Tulus.

Dia menegaskan, YLKI pun sangat mendukung penerapan pajak rokok elektrik, yang dilakukan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

"Karena salah satu instrumen dalam pengendalian konsumsi rokok elektrik, adalah melalui kebijakan fiskal dengan pajak dan pengenaan cukai yang tinggi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya