Pengamat Sebut Penetapan Kuota Impor Daging Sapi Bukan Wewenang Bapanas

Ilustrasi kegiatan impor daging sapi.
Sumber :
  • Anissa Maulida / VIVA.co.id

Jakarta – Pengamat Pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti dugaan Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan sabotase memangkas volume impor daging beku jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2024.

5 Negara Paling Tidak Ramah Vegetarian di Asia, Ada Korea Selatan dan Jepang

Khudori mengakui kouta impor ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI. Menurut Khudori, Bapanas hanya bertugas mengeksekusi dan tidak bisa mengubah kuota impor tersebut.

“Kuota itu ditetapkan dalam rakor yang dipimpin Menko Perekonomian. Bapanas yang mengeksekusi dan Kemendag,” kata Khudori, Selasa, 6 Februari 2024.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Ilustrasi daging sapi

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Khudori menerangkan, dalam tugasnya Kemendag akan mengeluarkan persetujuan impor. Kemudian, kata Khudori, Bapanas bertugas untuk memberikan penugasan impor tersebut.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

“Kemendag ngeluarin persetujuan impor. Bapanas penugasan diberikan ke siapa.  Ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang neraca komoditas,” papar dia.

Khudori menerangkan, bahwa kouta impor merupakan bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Dia juga menjelaskan, dalam neraca komoditas tersebut termasuk soal pasokan dan suplai.

“Kouta impor itu adalah bagian dari data-data yang ada di neraca komoditas. Di neraca itu ada neraca pasokan/suplai (dari produksi domestik dan impor) dan kebutuhan,” ungkap dia.

Dari informasi yang beredar Kementerian Perdagangan hingga kini mengambil sikap untuk tak mengeluarkan ijin impor karena volume yang ditetapkan Bapanas menyelisihi hasil Rakor Kemenko Perekonomian. 

Ilustrasi daging sapi impor .

Photo :

Sesuai ketentuan, hasil Rakor Kemenko Perekonomian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan ijin rekomendasi impor produk hortikulrura (RIPH). 

Sedangkan untuk produk industri harus mendapat rekomendasi Kementerian Perindustrian. Berdasar rekomendasi kementerian teknis itulah, ijin impor mulai dikeluarkan sejak awal Januari tahun berjalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya