Anggaran K/L Diblokir Rp 50,14 Triliun, Ekonom: Apa Urgensinya? Sekarang Bukan Lagi COVID-19

Gedung Kementerian Keuangan RI.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran sementara anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024. Total anggaran diblokir ini mencapai Rp 50,14 triliun.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Ekonomi yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara mempertanyakan urgensi pemblokiran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah. Sebab, dari kondisi saat ini menurutnya bukan seperti saat COVID-19, yang mana automatic adjustment (AA) pertama kali diterapkan pada 2022.

"Situasi sekarang bukan lagi COVID-19, kemudian masalah pangan pemerintah juga sudah impor jutaan ton beras sejak tahun lalu. Tidak ada dasar sama sekali untuk blokir anggaran atau AA," tegas Bhima saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa, 13 Februari 2024.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Direktur Center of Economics and Law Studies/Celios, Bhima Yudhistira Adinegara.

Photo :
  • VIVA/Lazuardhi Utama

Menurutnya, Pemerintah juga tidak bisa menjelaskan secara detail urgensi pemblokiran anggaran Rp 50,14 triliun itu. Bahkan, jelasnya, blokir anggaran ini mengindikasikan klaim pertumbuhan ekonomi yang baik justru kontradiktif dengan keberhasilan pembangunan era Presiden Jokowi.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

"Pemerintah tidak bisa menjelaskan dengan detail apa urgensi blokir anggaran Rp 50 triliun? Ini yang menimbulkan indikasi bahwa klaim pertumbuhan ekonomi yang baik, ditambah dengan keberhasilan pembangunan selama periode jokowi ternyata kontradiktif," ujarnya.

Bhima menilai, sebaiknya anggaran sebesar Rp 50 triliun ini dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga sesuai dengan keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Misalnya saja jelas Bhima, belanja modal harusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh kementerian lembaga di tahun terakhir Presiden Jokowi menjabat.

"Belanja modal misalnya harus lanjut di tahun akhir Jokowi. Jangan karena kepentingan politik elektoral kemudian disiplin fiskal diabaikan dan kualitas belanja jadi rendah, karena anggaran masuk ke tambahan bansos yang sifatnya konsumtif," terangnya.

Adapun blokir anggaran ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023. Dalam hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global.

"Kebijakan automatic adjustment belanja Kementerian/Lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000 dengan rincian besaran per Kementerian/Lembaga," tulis surat.

Ketentuan pemblokiran anggaran ini bersumber dari dana rupiah murni. Di mana kegiatan yang diprioritaskan diblokir, yakni belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

Dalam hal ini diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang non operasional lainnya (521219).

Berikutnya, belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Serta kegiatan yang saat ini diblokir dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir semester I-2024.

Sedangkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan pemblokiran ini, yakni belanja bantuan sosial yang meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Selanjutnya, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru di empat provinsi dan K/L baru. Serta belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, apabila sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 Kementerian/Lembaga belum mengusulkan revisi, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA dengan besaran sesuai lampiran," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya