RI-Singapura Teken Kerja Sama Carbon Capture and Storage Lintas Batas

Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Indonesia dan Singapura telah menandatangani Letter of Intent (LOI) untuk bekerja sama dalam kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Lintas Batas, atau Carbon Capture and Storage (CCS) Cross Border.

Kerja Sama Agroteknologi dengan Kerajaan Negeri Pulau Pinang Malaysia, Dave Laksono Sambut Baik

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, dan Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan.

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Deputi Jodi menjelaskan, dalam LOI tersebut, Indonesia dan Singapura menegaskan pentingnya CCS sebagai metode dekarbonisasi, dan potensi CCS untuk mendukung kegiatan industri yang berkelanjutan serta menciptakan peluang ekonomi baru.

"Sebuah kelompok kerja yang terdiri dari pejabat pemerintah Singapura dan Indonesia akan bekerja sama untuk perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum, guna memungkinkan transportasi dan penyimpanan lintas batas karbon dioksida antara Singapura dan Indonesia," kata Jodi dalam keterangannya, Kamis, 15 Februari 2024.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Dia menambahkan, kerja sama dengan Singapura ini tidak hanya meningkatkan komitmen Indonesia, dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah ini. Tetapi juga memperlihatkan pendekatan proaktif pemerintah, dalam memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan berkelanjutan.

"Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap CCS Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerjasama lingkungan antar negara," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan menyatakan, penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara adalah solusi yang sedang berkembang di Asia, dan mendukung transisi Singapura menuju masa depan rendah karbon.

Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia, setelah peraturan presiden yang mencantumkan soal CCS cross border diumumkan.

"Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia boleh menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS cross border di Asia Tenggara," ujarnya.

Sebagai informasi, CCS adalah kegiatan penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon dioksida, untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. CCS adalah metode dekarbonisasi yang sesuai untuk industri sulit dikurangi emisinya seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

CCS diakui secara internasional sebagai metode dekarbonisasi yang penting untuk mencapai mitigasi perubahan iklim global. Kedua lembaga, Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dan International Energy Agency (IEA), mengakui peran penting CCS untuk mencapai net zero emission pada pertengahan abad ini dan mengurangi efek pemanasan global.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya