Pemerintah Tebar Insentif Kendaraan Listrik hingga 10 Persen, Intip Simulasinya

PLN sediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum di Labuan Bajo
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne/Manggarai Barat-NTT)

Jakarta – Pemerintah menebar insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu, dan KBL berbasis baterai bus tertentu di 2024. Insentif ini diberikan mulai dari 5 persen hingga 10 persen.

Resmi Debut di Auto China 2024, Begini Spesifikasi Jaecoo J7 PHEV

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil  ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya Jumat, 23 Februari 2024.

Video Pengendara Honda ADV Terjatuh Akibat Potong Jalan Sembarangan

Mobil listrik menjadi kendaraan dinas Kapolri di KTT G20

Photo :
  • VIVA/Bayu Nugraha

Dwi menjelaskan, insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen, diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Dia mencontohkan, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari dealer Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen.

Mobil listrik Wuling, Cloud EV tampil di IIMS 2024

Photo :
  • Wuling

"Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp 2.000.000.000 atau sebesar Rp 100.000.000. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

“Kami berharap  masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya