PNS Curhat Tak Mau Pindah ke IKN karena Anak Masih Kecil

Konsep Bangun Hutan Hujan Tropis di IKN
Sumber :
  • Jhovanda (Kalimantan Timur)

Jakarta – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengungkapkan ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang curhat keberatan untuk pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Alasannya, karena berat meninggalkan anak.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

"Oh ada, karena dia harus berpisah dengan anaknya, untuk yang ibu-ibu ya. Dia sampaikan, ‘aduh Pak berat anak saya masih kecil’," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist
Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Ia menyebut, untuk PNS yang curhat dengan kepindahan ke IKN ini kurang dari 10 orang. Maka dengan itu, dia menyarankan kepada PNS yang keberatan untuk melapor kepada atasan. 

"Kan prinsipnya PNS harus siap, tapi kita memahami lah dan kita enggak tergantung pada satu orang, penggantinya banyak lah," jelasnya.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengungkapkan ada sekitar 12 ribu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sampai dengan bulan Desember 2024 mendatang. 

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas

Photo :
  • VIVA/Sherly

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas merinci, sekitar 12 ribu pegawai itu terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga (K/L). 

Dia menjelaskan, penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN itu, dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip.

"Seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga, untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN," kata Anas dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.

Dia menyampaikan, terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PAN-RB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN. 

"Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, yang tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya