Jelang Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Sosialisasi ke 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha

Sosialisasi wajib halal Oktober 2024
Sumber :
  • Dok. BPJPH

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggandeng para stakeholder JPH seluruh Indonesia guna menggencarkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).

Gandeng IEP, Kemenag Buka Peluang Sinergi dengan Perguruan Tinggi Amerika

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil irham mengatakan, kegiatan ini merupakan kelanjutan program sosialisasi, edukasi, literasi Jaminan Produk Halal sebelumnya termasuk kampanye wajib sertifikasi halal di 1.012 titik pada tahun.

"Dalam tiga bulan ini kita akan menyasar sedikitnya 5.040 titik sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia," kata Aqil dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024. 

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Logo Halal Indonesia.

Photo :
  • istimewa.

Dia mengatakan, sosialisasi WHO-2024 digencarkan, dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang. Kegiatan WHO-2024 ini digelar secara serentak di 34 provinsi, dengan menyasar sedikitnya 170 titik strategis sentra pelaku usaha.

Umat Buddha Akan Rayakan Waisak 2568 BE dengan Tema Kesadaran Atas Keberagaman

Pada setiap pekan selanjutnya selama bulan Maret hingga Mei 2024, Aqil memastikan bahwa sosialisasi akan diteruskan di 170 lokasi berbeda, di 34 provinsi dan 3.000 desa. "Sehingga sedikitnya 5.040 sentra pelaku usaha akan terjangkau sosialisasi WHO-2024 ini," ujarnya.

Aqil menegaskan, WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat, bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dimana, penahapan pertamanya akan dimulai pada Oktober 2024 nanti.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. 

Berdasarkan data Sihalal, lanjut Aqil, saat ini terdata 3,9 juta produk telah bersertifikat halal. Namun, masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal. 

Karenanya, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis, untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua stakeholder tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," ujarnya.

Diketahui, rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi hari ini diawali dengan Rakor LPH dan LP3H. Selain itu, dilaksanakan juga business matching kantin halal di tiga provinsi. Setelah kegiatan Rakorda, tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH, dan para stakeholder terkait lainnya, melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024.

Mereka pun mengunjungi sejumlah lokasi para pelaku usaha, untuk melakukan interaksi dan sosialisasi secara langsung. Bahkan, di lokasi juga disediakan layanan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya