Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki Bakal Dapat Segini

Presiden Jokowi bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di KRI Escolar - 871
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono beserta jajaran pegawai di Kementerian PUPR. Hal ini diberikan Jokowi, karena dianggap sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan kementerian PUPR, yang berlaku mulai 13 Maret 2024. Sehingga, regulasi terbaru itu pun mencabut dan menyatakan tidak berlakunya aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 125 Tahun 2018.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PUPR telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan aturan tersebut, Kamis, 14 Maret 2024.

PDIP Tak Mau Pusing Mikirin Jokowi dan Gibran yang 'Bakar' Rumahnya Sendiri

Perpres tersebut mengatur bahwa tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17. Di mana nilai paling rendah sebesar Rp 2.575.000, hingga yang paling tinggi sebesar Rp 41.550.000.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono [dok. Instagram @kemenpupr]

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Menlu Singapura Bertemu Jokowi di Istana Negara, Ini yang Dibahas

Sementara bagi Menteri Basuki, akan diberikan tukin sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi (Rp 41.550.000) di instansi tersebut. Sehingga, nantinya Basuki akan mendapatkan tukin sebesar Rp 62.325.000 per bulan.

Berikut adalah daftar besaran tukin di Kementerian PUPR:

- Kelas jabatan 17 Rp 41.550.000, sebelumnya Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 32.540.000, sebelumnya Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 24.100.000, sebelumnya Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 21.330.000, sebelumnya Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 13.670.000, sebelumnya Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 12.370.000, sebelumnya Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 10.947.000, sebelumnya Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 8.458.000, sebelumnya Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 7.474.000, sebelumnya Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 6.349.000, sebelumnya Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 5.079.000, sebelumnya Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 4.837.000, sebelumnya Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 4.607.000, sebelumnya Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 4.179.000, sebelumnya Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 3.980.000, sebelumnya Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 3.154.000, sebelumnya Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.575.000, sebelumnya Rp 2.531.250.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya