Deretan 'Privilege' yang Didapat PIK-BSD Usai Ditetapkan Jokowi Jadi PSN

Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
Sumber :
  • Dokumentasi PIK.

Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tambahan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru di tahun 2024, pada sejumlah proyek yang dimiliki oleh pihak swasta. Beberapa diantaranya yakni seperti Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD), hingga Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Concept.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Dalam pengumuman terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, ke-14 PSN baru itu dipastikan tidak akan memakai APBN, karena dibangun oleh pihak swasta.

"Ini disetujui oleh presiden, dan ada PSN baru penyesuaian nomenklatur dan perubahan dari ruang lingkup PSN itu sendiri," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 21 Maret 2024.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Ke-14 PSN baru itu antara lain yakni Pengembangan Pantai Indah Kapuk Tropical Concept; Pengembangan Kawasan Industri Wiraraja Pulau Galang; Proyek North Hub Development Project Lepas Pantai Kalimantan Timur; dan Pengembangan Kawasan Industri Neo Energy Parimo Industrial Estate Sulawesi Tengah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.
Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Kemudian ada Kawasan Industri Patimban Industrial Estate Subang; Pengembangan Kawasan Industri Giga Industrial Park, Sulawesi Tenggara; Pengembangan Kawasan Industri Kolaka Resource, Sulawesi Tenggara; dan Pengembangan Kawasan Industri Stargate Astra, Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, ada pula Pengembangan Kawasan Pesisir Surabaya Waterfront; Pengembangan Kawasan Neo Energy Morowali, Sulawesi Tengah; Pengembangan Kawasan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD); Pengembangan Kawasan Industri Toapaya Bintan, Riau. Pengembangan Jalan Tol di Section Harbour Road II Jakarta Utara, serta Pengembangan Jalan Tol Dalam Kota Bandung.

Dengan status sebagai PSN baru, maka ke-14 proyek milik swasta itu tentunya akan memiliki keuntungan tersendiri. Misalnya seperti mendapatkan fasilitas atau kemudahan PSN dari pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021.

Pada Pasal 1 Ayat 2 PP No. 42/2021 itu, telah diatur bahwa kemudahan yang bisa didapat oleh proyek-proyek yang masuk daftar PSN yakni berbentuk kemudahan perizinan/non-perizinan. Hal itu diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan PSN.

Beberapa kemudahan dan keuntungan lainnya bagi ke-14 PSN baru tersebut di antaranya yakni:

1. Perizinan

Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. PP ini mempermudah perizinan untuk proyek prioritas negara.

Misalnya, pada Pasal 4 Poin g dijelaskan pemerintah melalui stakeholder terkait harus memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam perizinan berusaha dan pengadaan tanah PSN. Lalu, pada Pasal 5 Ayat 2 dijelaskan perizinan berusaha bagi kegiatan yang termasuk dalam risiko tinggi harus dipercepat.

Fasilitas atau kemudahan ini mencakup dari proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan. Ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 3 PP Nomor 42 Tahun 2021.

2. Pembiayaan

Tak hanya perizinan, pembiayaan yang krusial dalam sebuah proyek juga dipermudah oleh Jokowi. Misalnya, pada Pasal 14 Ayat 1 dijelaskan pembiayaan PSN yang tidak memakai APBN dan APBD bisa ditopang melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Lalu, di Pasal 13 Ayat 3 disebutkan PSN yang didanai dari sumber pembiayaan lain dapat dilakukan dengan memperhatikan:

a). Integrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;

b). Kelayakan secara ekonomi dan finansial; dan

c). Kemampuan keuangan Badan Usaha untuk membiayai pelaksanaan penyediaan PSN, dalam hal badan usaha bertindak selaku pemrakarsa.

3. Jaminan Pemerintah

Jaminan pemerintah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk meningkatkan kelayakan proyek dengan skema pembagian risiko. Ini diberikan demi mendukung percepatan pelaksanaan PSN.

"Pemerintah dapat memberikan jaminan pemerintah terhadap proyek strategis nasional yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 18 ayat 1.

Lalu, di Pasal 18 Ayat 2 disebutkan jaminan pemerintah diberikan untuk:

a. Kredit atau pembiayaan syariah;

b. Kelayakan usaha;

c. KPBU; dan/atau

d. risiko politik

4. Dampak Sosial

Pada Bab VIII beleid ini dijelaskan pemerintah siap memberikan fasilitas berupa penanganan dampak sosial atas proyek-proyek yang masuk dalam kategori PSN. Kemudahan ini terkait dengan penanganan masalah sosial untuk masyarakat yang terdampak langsung pembangunan PSN.

"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional," tulis Pasal 45 Ayat 1.

5. Masalah Hukum

Tak kalah nikmat, PSN juga akan mendapatkan fasilitas berupa kemudahan penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari. Pada Pasal 46 Ayat 1 dijelaskan bahwa proses administrasi akan didahulukan jika ada laporan atau aduan masyarakat mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam PSN.

Laporan atau aduan yang disampaikan ke Kejaksaan atau Polri akan diteruskan terlebih dahulu ke kementerian/lembaga terkait. Nantinya, menteri/kepala lembaga akan memeriksa aduan terkait PSN tersebut.

"Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, menteri/kepala lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan/audit dalam waktu paling lama 30 hari kerja," tulis pasal 46 ayat 4.

Hasil pemeriksaan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat 4 bisa berupa:

a). kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;

b). kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau

c). tindak pidana yang bukan bersifat administratif.

Apabila hasilnya masuk kategori A, penyelesaiannya berupa penyempurnaan administrasi dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak hasil pemeriksaan APIP. Sedangkan kesalahan kategori B juga diharuskan pengembalian kerugian negara dengan batas waktu 10 hari kerja.

Sedangkan pelanggaran berupa tindak pidana seperti kategori C, menteri/kepala lembaga terkait harus menyampaikan kepada Kejaksaan atau Polri paling lama 5 hari kerja. Barulah aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya