Nasabah Bisa Urus Biaya Paspor hingga Haji Khusus via Aplikasi Muamalat DIN

Nasabah PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sedang membuka fitur Penerimaan Negara di aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Saat ini, pengguna aktif di Muamalat DIN telah menembus angka setengah juta.[dok. Bank Muamalat]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat total pengguna aplikasi mobile banking Muamalat Digital Islamic Network (DIN) telah berhasil menembus angka setengah juta pengguna aktif.

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Direktur Operasi dan Digital Bank Muamalat, Wahyu Avianto mengatakan, pihaknya akan terus menambah fitur baru untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi para nasabah. Dia mengatakan, saat ini Bank Muamalat telah memasuki era superapp, melalui berbagai fitur dan layanan yang ada di Muamalat DIN. Salah satu fitur terbarunya adalah Penerimaan Negara, yang dapat memudahkan nasabah untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.

"Salah satu penerimaan negara yang dapat dibayar melalui Muamalat DIN adalah biaya pembuatan paspor. Nasabah Bank Muamalat yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah ke Tanah Suci, cukup membayar biaya pembuatan paspor via Muamalat DIN," kata Wahyu dalam keterangannya, Jumat, 22 Maret 2024.

Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Bank Muamalat.

Photo :
  • istimewa

Inovasi ini turut mendukung kerja sama antara Bank Muamalat dengan platform digital GohalalGo. Ruang lingkup kerja sama ini salah satunya adalah program pengurusan haji khusus, dimana Bank Muamalat bertindak selaku penyalur pembiayaan program pengurusan haji khusus dan penyedia jasa penghimpunan dana jemaah. 

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Sedangkan GohalalGo akan bertindak selaku pemberi referensi calon nasabah program pengurusan haji khusus. Saat ini, jumlah mitra Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Bank Muamalat adalah sebanyak 254 mitra.

"Dengan demikian, nasabah yang mendaftar haji khusus ataupun umrah melalui platform tersebut dapat membayar biaya pembuatan paspor melalui Muamalat DIN," ujarnya.

Sebagai informasi, Muamalat DIN telah terhubung dengan sistem Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN G3) milik Kementerian Keuangan. Selain pembayaran paspor, nasabah dapat melakukan pembayaran pajak, bea cukai, hingga Surat Berharga Negara (SBN).

MPN G3 merupakan sistem yang disediakan oleh Kemenkeu, untuk mengelola penerimaan negara dengan penyempurnaan dan pemutakhiran infrastruktur dari generasi sebelumnya.

Sistem ini diluncurkan pada 2019, dan saat ini memiliki sejumlah keunggulan. Di antaranya mampu melayani pembayaran hingga 1.000 transaksi per detik, serta memilki fitur Single Sign-On (SSO) yang dapat terintegrasi dengan berbagai aplikasi bank, e-commerce, fintech, retailer, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), dan lembaga persepsi lain yang memudahkan pengguna dalam hal penyetoran penerimaan negara.

Saat ini, Muamalat DIN telah memiliki 198 fitur sejak pertama kali diluncurkan pada November 2019, dengan jumlah transaksi mencapai 56,7 juta dan volume transaksi mencapai Rp76,5 triliun sampai akhir tahun 2023. Selain itu, Bank Muamalat juga mendorong peningkatan pembukaan rekening secara online, melalui fitur digital customer on board.

Saat ini pembukaan rekening secara online via Muamalat DIN telah mencapai rata-rata 350 rekening per hari, atau meningkat lebih dari tiga kali lipat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya