Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,33 Miliar Demi Lindungi Konsumen

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat mengecek 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas memimpin pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Trade Minister: No Need to Worry about Weakening of Rupiah

Sejumlah komoditas yang berhasil dijaring Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi itu, merupakan hasil pengawasan post-border yang digelar pada periode Januari-Februari 2024 lalu. Sebab, ke-11 komoditi tersebut ternyata masuk ke Tanah Air tanpa memiliki laporan surveyor, tidak memiliki persetujuan impor, dan tidak memiliki nomor pendaftaran barang.

"Ini concern kita untuk melindungi konsumen, supaya tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak memenuhi syarat. Kemudian juga untuk melindungi industri di dalam negeri," kata Zulhas di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemendag

Mendag pun merinci komoditas-komoditas yang berhasil dijaring tersebut. Di antaranya yakni produk tertentu (elektronika) asal Thailand senilai Rp 266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai asal China senilai Rp 1,4 miliar, bubuk coklat asal Malaysia senilai Rp 597 juta, kecap asal Singapura senilai Rp 700 juta, dan saus sambal asal Thailand senilai Rp 242 juta.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Selain itu, ada pula coklat cair asal Malaysia senilai Rp 447 juta, produk kehutanan asal Jepang senilai Rp 452 juta, produk tertentu (elektronika) asal China senilai Rp 100 juta, modul fotovoltaik silikon kristalin (solar panel) asal China senilai Rp 1 miliar, konsentrat jus apel asal India dan China senilai Rp1,5 miliar, serta kaca lembaran asal China.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mejelaskan, kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari Permendag No. 51/2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melewati Kawasan Pabean.

Dari penindakan kali ini, Moga memastikan bahwa setidaknya ada 11 perusahaan yang dikenakan sanksi, berupa teguran dan pemusnahan barang-barang yang melanggar ketentuan tersebut.

"Jadi kita tegur mereka agar tidak mengulanginya lagi. Terhadap barang-barangnya, kita musnahkan. Kalau mereka berbuat lagi, nanti kita cabut izinnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya