Menkeu: Sistem Peringatan Dini Belum Jalan

Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengakui sistem peringatan dini (early warning system) dan NSW (national single window) yang dirancang pemerintah belum berjalan secara baik.

Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP

Data-data yang masuk melalui early warning system saat ini baru diproses dan protokolnya baru akan dibuat. Agus berjanji akan segera memproses protokol itu sesegera mungkin.

"Setelah puasa, kami akan terbitkan metodologinya untuk early warning system," kata dia di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu 8 September 2010.
 
Sedangkan NSW yang dijanjikan sebagai portal pengatur kegiatan importir diakuinya juga belum efektif. "Tahap awal memang masih trial, baru meliputi importir terbatas," ujar Agus.

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK

Namun, menurut Agus, respons Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai pengontrol kegiatan importir ini sebenarnya sudah cukup baik. "Hanya kalau di importir atau eksportir terasa efisiensinya (kurang), itu memang harus kami lihat lagi," katanya.
 
Seperti diketahui, Menteri Perindustrian MS Hidayat meminta kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan sistem peringatan dini jika impor barang melebihi 40 persen. Sayangnya early warning sistem ini dianggap belum efektif.

"Kalau jalan, sebelum 'banjir' impor, kami bisa melakukan antisipasi. Saya mempertanyakan mengapa tidak seperti berfungsi (early warning systemnya),'' kata MS Hidayat belum lama ini.

Menurut Hidayat, produk impor makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia saat ini sebagian besar merupakan produk ilegal yang tidak membayar pajak.

Memasuki Lebaran, intensitas produk makanan dan minuman impor ilegal semakin tinggi. Jika tidak diwaspadai, produk ilegal itu akan menguasai pasar domestik.

Dia menuturkan, seharusnya Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Bea Cukai memperketat pengawasan masuknya makanan dan minuman ilegal. Sebenarnya, impor makanan dan minuman tidak diperlukan karena Indonesia dapat membuat produk tersebut.

Menperin mendapatkan laporan dari pengusaha bahwa makanan dan minuman impor yang tidak memiliki label bahasa Indonesia adalah ilegal. Untuk itu, Hidayat akan mengecek langsung laporan tentang impor barang konsumsi ilegal itu. Consumer goods yang masuk kebanyakan menggunakan proses yang tidak sesuai prosedur.

Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya

"Saya harap Bea Cukai menerapkan prosedur cukai single window, tanpa ada pengecualian," ujarnya.

Sejak enam bulan lalu, Hidayat sudah memperingatkan bahaya impor barang. Hal itu merupakan gejala awal deindustrialisasi dan mesti disikapi. "Saya meminta untuk melindungi pasar domestik dari produk consumer goods," katanya.

Sebelumnya, data Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan impor makanan dan minuman melonjak dari tahun sebelumnya hingga 70 persen pada semester I-2010. Lonjakan impor terbanyak dikuasai produk biskuit sekitar 1.100 persen yang didatangkan dari Malaysia, Thailand, Rusia, dan China. (art)

Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dan MUI (dok: OJK)

OJK dan MUI Sepakat Perkuat Sektor Jasa Keuangan Syariah hingga Perlindungan Konsumen

OJK dan MUI melakukan penandatanganan nota kesepahaman, dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan syariah di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024