Kajian Aturan Debt Collector Kelar Bulan Ini

Deputi Gubernur Bank Indonesia Bagian Pengawasan, Budi Rochadi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan kajian pengenai aturan penagih utang alias debt collector bisa kelar dalam satu atau dua bulan ke depan. Pengkajian ulang ini, antara lain membahas mengenai penggunaan pihak ketiga sebagai penagih utang.

"Hasilnya bisa dilarang, dibatasi, atau aturannya diperkeras. Kan kita baru melihat kemungkinan-kemungkinan itu," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi di DPR, Jakarta, Rabu 6 April 2011.

Sementara itu, mengenai Citibank, Budi mengatakan telah melakukan pemeriksaan seluruh standar operasi (SOP) Citibank. Sayangnya hasilnya belum bisa disampaikan.

Dia mengatakan, bagaimanapun, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan utang, tetap menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan. "Itu pasti. Jadi apa pun juga mereka bertanggung jawab," katanya.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024