- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan kajian pengenai aturan penagih utang alias debt collector bisa kelar dalam satu atau dua bulan ke depan. Pengkajian ulang ini, antara lain membahas mengenai penggunaan pihak ketiga sebagai penagih utang.
"Hasilnya bisa dilarang, dibatasi, atau aturannya diperkeras. Kan kita baru melihat kemungkinan-kemungkinan itu," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi di DPR, Jakarta, Rabu 6 April 2011.
Sementara itu, mengenai Citibank, Budi mengatakan telah melakukan pemeriksaan seluruh standar operasi (SOP) Citibank. Sayangnya hasilnya belum bisa disampaikan.
Dia mengatakan, bagaimanapun, penggunaan pihak ketiga dalam penagihan utang, tetap menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan. "Itu pasti. Jadi apa pun juga mereka bertanggung jawab," katanya.