Alasan Skor Audit Keuangan Polri Tertinggi

Hut Bhayangkara Polri
Sumber :
  • Antara/Ahmad Subaidi

VIVAnews - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beberapa waktu lalu memperoleh nilai tertinggi untuk Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam penilaiannya, lembaga penegak hukum itu memperoleh opini Wajar Tanpa Penegecualian (WTP) dengan paragraf penjelasan.

"Di dalam memberikan opini tersebut, ada aspek "materialitas" yang mempengaruhi apakah suatu penyimpangan dari standar akuntansi berpengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan atau tidak?" kata Kepala Biro Bidang Humas dan Komunikasi BPK, Bahtiar Arif, melalui surat elektonik kepada VIVAnews.com, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2011.

Meski Tengah Perang, Kekuatan Militer Rusia Tumbuh 15%, Kok Bisa?

Bahtiar menjelaskan, penentuan penilaian BPK selama ini didasarkan pada beberapa indikator yaitu kesesuaian laporan keuangan yang diperiksa dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Opini WTP atau unqualified opinion menunjukkan laporan keuangan dalam semua aspek yang material telah wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. "Jadi ukuran kewajaran tersebut adalah standar akuntansi pemerintahan," kata dia.

MK Tak Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Lewat dari Tanggal 16 April 2024

Sebagai informasi, opini WTP terdiri atas dua macam yaitu WTP tanpa paragraf penjelasan dan WTP dengan paragraf penjelasan. Yang dimaksud paragraf penjelasan ialah paragraf untuk menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui/penting oleh pengguna laporan keuangan, meskipun secara material tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan catatan BPK, opini yang diperoleh Polri ini sebenarnya bukan merupakan yang pertama. Polri pernah mendapatkan opini WTP dengan penjelasan terhadap laporan keuangannya pada 2009.

Kabar Duka, Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia

Laporan keuangan Polri tahun 2010 dan 2009 memperoleh opini WTP dengan paragraf penjelasan. Di dalam laporan hasil pemeriksaan BPK yang memuat opini tersebut disebutkan bahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab Polri, tanggung jawab BPK pada opini/pendapat yang diberikan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.

Kedua, pemeriksaan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN). Ketiga, pernyataan opini WTP atas neraca Polri per 31 Desember 2010 dan 2009 dan Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

"Paragraf selanjutnya adalah paragraf penjelasan terkait dengan kelemahan pengendalian internal atas pencatatan dan pelaporan dana-dana non APBN yang bersumber dari pendapatan Polri yang dikelola di luar mekanisme APBN dan hibah langsung berupa uang," jelas Bahtiar.

Sebelumnya, Kepala BPK, Hadi Purnomo, saat memaparkan hasil audit BPK di Mabes Polri, Selasa 14 Juni 2011 mengatakan kendati memperoleh WTP, laporan keuangan Polri masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.

"Sedikit masalah pencatatan soal penerimaan negara bukan pajak, tapi itu bukan material," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya