BPK: Pungutan Pendidikan Tak Ikuti Aturan

Ilustrasi/Peserta Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan memberi saran kepada Kementerian Pendidikan Nasional untuk tidak membebani masyarakat dengan pungutan-pungutan uang pendaftaran di sekolah dan Perguruan Tinggi.

Media Asing Puji Timnas Indonesia, Penuh Talenta Muda Cemerlang hingga Gol Manjakan Mata

"Kalau bisa, masyarakat jangan dibebani dengan uang masuk sekolah dan universitas," kata Anggota BPK RI, Rizal Djalil, usai penyampaian keterangan pers nya di Kantor BPK, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2011.

Rizal menyayangkan, anggaran Kementerian Pendidikan Nasional  yang merupakan salah satu lembaga penerima anggaran terbesar dalam APBN tahun 2010, tetapi pengelola universitas masih tetap menarik pungutan kepada peserta didiknya.

"Sekarang hanya orang-orang mampu yang bisa sekolah atau kuliah, saya saran ditalangi dulu dengan APBN," ungkap Rizal.

BPK mengakui, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 memang menyatakan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan tinggi diperkenankan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat maksimal 30 persen dari biaya operasional perguruan tinggi yang ditanggung oleh masyarakat.

KPU Gunakan Sirekap dengan Evaluasi dan Perbaikan pada Pilkada Serentak 2024

Namun, sesuai dengan pasal tersebut, pendapatan itu seharusnya dilaporkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Gap-nya yang di berita itu Rp7,9 triliun. Kita Prihatin, bahwa penatalaksanaan pungutan-pungutan itu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Rizal.

BPK, lanjut dia, memastikan akan memberi perhatian yang sangat besar kepada permasalahan yang menyangkut masyarakat, terutama pungutan-pungutan di sekolah dan perguruan tinggi.

Sementara itu, terkait tingginya pungutan masuk Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) ataupun Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Rizal merasa prihatin tetapi belum dapat menjelaskan karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Saya masih melakukan pemeriksaan, kita hanya baru menerima surat, tapi masih dilakukan pengecekan," pungkasnya.

Sebelumnya, BPK mengungkapkan pemeriksaan laporan keuangan di Kemendiknas tahun 2010 dan menemukan beberapa hal terkait pungutan pada BLU di beberapa universitas sebagai sampel dari pemeriksaan itu.

Temuan itu diantaranya PNPB dari pungutan kementerian atau lembaga (K/L) yang tidak disetorkan ke kas negara, tidak dilaporkan, atau digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN sebesar lebih dari Rp25,8 miliar. Instansi pemerintah itu juga diketahui memiliki rekening yang tidak memiliki ijin dari Kemenkeu sebanyak 43 rekening di berbagai PTN dengan saldo per 31 Desember 2010 sebesar lebih dari Rp26,4 miliar.

Tiba di KPU, Prabowo: Kita Akan Mulai Kerja Keras
Chandrika Chika

Terungkap, Polisi Sebut Chandrika Chika Sudah Setahun Lebih Pakai Ganja: Menganggapnya Hal Lumrah

Di mana, penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya ini memang hanya sudah menjadi hal yang lumrah dalam kebiasaan selebgram Chandrika Chika bersama teman-temannya tersebut

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024