Pemerintah Ingin Pertahankan 4 BUMN Asuransi

Menara Jamsostek
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Pemerintah masih tetap mempertahankan empat Badan Usaha Milik Negara di sektor asuransi, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) untuk tidak bertranformasi menjadi 1 badan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana saat rapat kerja DPR malam ini memaparkan delapan transformasi BPJS.

1. Keempat BUMN tetap ada dan menyelenggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.

2. Tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.

3. PT Askes dan PT Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan yang diselenggarakan BPJS 1.

4. PT Jamsostek dan PT Askes tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.

5. PT Jamsostek dan PT Askes dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tapi tidak perlu diatur jangka waktu pengalihannya.

6. Pentahapan penyelenggaraan program jaminan SJSN yang lain akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.

7. PT Jamsostek dan PT Askes akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba).

8. Dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi telah selesai dilakukan.

Padahal, dalam rapat panja sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2011, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan sepakat akan ada transformasi menyeluruh mengenai, program,aset, karyawan,peserta dan kelembagaan dari keempat BUMN dengan mengeluarkan tujuh prinsip transformasi yang sudah disepakati oleh DPR.

Tujuh Transformasi yang sudah disepakati Panja pada tanggal 25 Mei 2011. Sebagai berikut :

1. Tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN (PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen).

2. Tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN.

3.Tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau berhenti. Pelayanan terhadap peserta lama tidak terhenti.

4. Satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program.

5. Pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaannya yang diperlukan terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS 1 (Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian) dan BPJS 2 (Pensiun dan Hari Tua) dengan batasan paling lambat 24 bulan.

6. Ada kepastian dalam investasi 4 BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

7. Proses pengalihan aset dari 4 BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Tidak dimaksudkan tujuh prinsip dengan delapan prinsip untuk dihadap-hadapkan," ujar Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana saat acara raker dengan komisi IX DPR RI, di gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.

Parto Patrio Terbaring Lemah di RS Usai Operasi, Istri: Patah Hati Aku
Kiper Indonesia U-23, Ernando Ari

Arkhan Fikri Gagal Penalti, Ini yang Dipikirkan Ernando Ari

Arkhan Fikri gagal melakukan tugasnya sebagai eksekutor penalti saat Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 dalam perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024