VIVAnews - Pemerintah masih tetap mempertahankan empat Badan Usaha Milik Negara di sektor asuransi, yakni PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Taspen (Persero) untuk tidak bertranformasi menjadi 1 badan yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana saat rapat kerja DPR malam ini memaparkan delapan transformasi BPJS.
1. Keempat BUMN tetap ada dan menyelenggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.
2. Tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.
3. PT Askes dan PT Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan yang diselenggarakan BPJS 1.
4. PT Jamsostek dan PT Askes tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.
5. PT Jamsostek dan PT Askes dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tapi tidak perlu diatur jangka waktu pengalihannya.
6. Pentahapan penyelenggaraan program jaminan SJSN yang lain akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.
7. PT Jamsostek dan PT Askes akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba).
8. Dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi telah selesai dilakukan.
Padahal, dalam rapat panja sebelumnya pada tanggal 25 Mei 2011, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan sepakat akan ada transformasi menyeluruh mengenai, program,aset, karyawan,peserta dan kelembagaan dari keempat BUMN dengan mengeluarkan tujuh prinsip transformasi yang sudah disepakati oleh DPR.
Tujuh Transformasi yang sudah disepakati Panja pada tanggal 25 Mei 2011. Sebagai berikut :
1. Tidak boleh ada PHK dan tidak boleh ada penghilangan hak-hak normatif dari karyawan keempat BUMN (PT Askes, PT Jamsostek, PT Asabri dan PT Taspen).
2. Tidak boleh merugikan peserta lama yang mengikuti program di 4 BUMN.
3.Tidak boleh ada program terhadap peserta lama yang stagnan atau berhenti. Pelayanan terhadap peserta lama tidak terhenti.
4. Satu peserta hanya membayar satu kali untuk setiap program.
5. Pemerintah diamanatkan untuk menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaannya yang diperlukan terkait persiapan pendirian dan operasional BPJS 1 (Kesehatan, Kecelakaan Kerja dan Kematian) dan BPJS 2 (Pensiun dan Hari Tua) dengan batasan paling lambat 24 bulan.
6. Ada kepastian dalam investasi 4 BUMN yang saat ini sedang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Proses pengalihan aset dari 4 BUMN kepada aset BPJS dan aset dana jaminan sosial dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
"Tidak dimaksudkan tujuh prinsip dengan delapan prinsip untuk dihadap-hadapkan," ujar Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana saat acara raker dengan komisi IX DPR RI, di gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Kamis 14 Juli 2011.
Sumber :
VIVA.co.id
26 April 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum
Nasional
26 Apr 2024
Simak sejumlah artikel yang masuk deretan terpopuler dalam kanal News VIVA sepanjang Kamis, 25 April 2024. Salah satunya soal pertemuan Prabowo dengan Cak Imin.
Selengkapnya
Partner
Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024
Malang
8 menit lalu
Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengaku bersyukur dan bangga Indonesia U23 lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah berhasil memulangkan Korea Selatan U23.
Buntut dari tidak dilantiknya PAW Walinagari, massa aksi kemudian menuntut agar Camat Koto XI Tarusan, Nurlaini, dicopot dari jabatannya karena dianggap sudah tidak mampu
KOPITU Bersama Wakil Menteri Kemendesa Siapkan Program Desa AI dan Mobil Listrik untuk Pertanian
Wisata
14 menit lalu
Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) bersama mitra dari KOPITU Korea mengadakan pertemuan penting dengan Wakil Menteri Kementerian Desa, Pemba
Yoon Chan Young, seorang aktor yang diidam-idamkan, memperkuat kehadirannya di tahun-tahun awalnya sebagai aktor cilik dan semakin memperdalamnya dengan peran utamanya
Selengkapnya
Isu Terkini