Lima Daerah Minta Jatah Bagi Hasil PPh

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo
VIVAnews - Sebanyak lima pimpinan daerah mengajukan permohonan pengujian materiil sejumlah pasal dalam undang-undang terkait jatah bagi hasil pajak penghasilan (PPh) badan kepada Mahkamah Konstitusi.
Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

UU yang diajukan untuk uji materiil adalah UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Kemungkinan yang Bakal Terjadi Kalau Indonesia tak Dijajah

Sementara itu, lima pemohon uji materiil tersebut adalah Bupati Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Zulkifli Muhadli, Wakil Bupati Mimika, Papua, Abdul Muis, Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Willy M Yoseph, Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, Hein Nomotomo, dan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Sepanjang menyangkut frasa 'orang pribadi', bertentangan dengan Pasal 18 A ayat 2 dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum pemohon, Dorel Amir, saat membacakan permohonan di gedung MK, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2011.

Menurut Dorel, frasa 'orang pribadi' dalam undang-undang tersebut selain bertentangan dengan UUD 1945 juga telah merugikan hak konstitusional pemohon dalam mendapatkan dana bagi hasil secara adil. Akibatnya, pemohon kehilangan kesempatan atau kemampuan dalam meningkatkan pembangunan dan menanggulangi kualitas lingkungan dari dampak kegiatan pertambangan.

"Akibat adanya frasa 'orang pribadi' dalam ketiga pasal undang-undang a quo mengakibatkan hak konstitusional para pemohon dirugikan karena tidak memperoleh dana bagi hasil dari pajak penghasilan," ujar Dorel.

Dia menjelaskan, jenis PPh yang dibagihasilkan ke daerah sebagaimana dimuat dalam ketiga undang-undang a quo hanya mencantumkan PPh orang pribadi dalam negeri. Sementara itu, PPh jenis lain yakni PPh badan tidak menjadi objek yang dibagihasilkan.

Di akhir permohonannya (petitum), Dorel meminta MK menyatakan para pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh bagi hasil atas PPh badan sebesar 20 persen dan pemerintah pusat sebesar 80 persen.

Menanggapi uji materiil tersebut, hakim konstitusi Maria Farida Indrati meminta pemohon mempertegas kedudukan hukum dalam permohonannya karena dinilai secara teknis masih belum jelas bagi majelis.
 
“Dan kemudian di sini ada tiga undang-undang sekaligus yang dipermasalahkan. Apakah ketiga undang-undang ini sekaligus bertentangan dengan pasal 18 A ayat 2 dan pasal 33 ayat 4? Itu harus jelas, karena dalam amar putusan hukum akan tertera apakah itu (pertentangan) satu per satu atau sekaligus ketiganya,” ujar Maria.
 
Sidang panel yang beranggotakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Anwar Usman memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk mengoreksi permohonannya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya