Mega Proyek KTT APEC Segera Berjalan

Pembangunan Apartemen
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung menyatakan mendukung rencana pembangunan Bali International Park (BIP) di Kawasan Jimbaran sebagai pembangunan prestise dalam sektor pariwisata. "Apalagi sarana tersebut nantinya dijadikan tempat kegiatan [Konferensi Tingkat Tinggi Forum Kerjasama Ekonomi Negara-negara kawasan Asia Pasifik] KTT APEC 2013," kata Agung di Mangupura, Ibu Kota Kabupaten Badung, Rabu 20 Juli 2011.

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung Tri Nugroho serta sejumlah notaris untuk menyikapi perizinan dan status lahan BIP. Ia menekankan pembangunannya harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam proses perizinan.

"Kalau memang semua persyaratan perizinan sudah dipenuhi oleh investor, tentunya kami akan menerbitkan izin," kata Agung didampingi Sekkab Badung Kompyang R Swandika. "Begitu pula sebaliknya, bila persyaratan belum dipenuhi, tentunya izin tidak akan diproses, karena resikonya akan cukup berat."

Ia menegaskan tiak akan terpengaruh tekanan pihak mana pun baik yang mendesak proses izin (investor), ataupun yang meminta izinnya ditunda. "Kami tetap berpegang pada aturan normatif. Kalau persyaratannya sudah terpenuhi, maka kami tidak ada alasan untuk tidak memproses," ujar Pengelingsir Puri Mengwi ini.

Ditanya apa saja yang belum dipenuhi oleh investor yang dalam hal ini PT Jimbaran Hijau, Agung mengatakan, persyaratan perizinan Jimbaran Hijau hanya ada satu yang belum dipenuhi, yaitu pengalihan hak secara yuridis formal lahan dari PT Citra Tama Selaras (CTS) ke PT Jimbaran Hijau.  Dia mengatakan, pengalihan hak ini berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN Badung.

Selama ini yang disampaikan PT Jimbaran Hijau hanya akta notaris pengikatan jual beli dari PT CTS ke PT Jimbaran Hijau, di mana akta notaris ini tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat. Proses pengalihan hak atas tanah ini, kata Gde Agung yang diamini Kepala BPN Badung Tri Nugroho tidaklah sulit. PT Jimbaran Hijau semestinya membuat akta jual beli melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta jual beli ini disampaikan ke BPN guna diproses untuk kemudian dikeluarkan sertifikat HGB. "Jika syaratnya sudah masuk, tidak membutuhkan waktu lama kok sampai kita mengeluarkan sertifikat HGB," kata Tri Nugroho.

Pada kesempatan itu pula, Bupati mengintruksikan Sekkab Kompyang Swandika untuk segera memanggil PT Jimbaran Hijau, untuk diberikan penjelasan serta memenuhi persyaratan yang dimaksud. "Mohon kepada Sekkab untuk segera memanggil PT Jimbaran Hijau untuk memenuhi persyaratannya," kata Bupati Gde Agung.

Mengenai status tanah yang terindikasi sebagai tanah telantar, menurut Agung, sepenuhnya kewenangan BPN. Tri Nugroho menjelaskan, tanah milik PT CTS tersebut memang teridentifikasi sebagai tanah terlantar. Akan tetapi berdasarkan PP 11 tahun 2010, penetapan sebagai tanah telantar membutuhkan proses yang sangat panjang.

Seperti adanya teguran I hingga teguran III, kemudian dilanjutkan dengan persidangan-persidangan, penetapan, baru kemudian pencabutan hak. "Untuk tanah PT CTS baru teridentifikasi sebagai tanah telantar, bukan ditetapkan sebagai tanah telantar," kata Tri Nugroho menegaskan. (Laporan Bobby Andalan, Bali, eh)

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia
Angin puting beliung terpantau di perairan Bangkalan, Madura

Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Angin puting beliung terpantau berputar hebat dan menerjang perairan selat Madura, tepatnya di wilayah pesisir barat Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Rabu

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024