BI Lamban Terapkan Kebijakan Devisa Ekspor

Gedung Bank Indonesia (BI).
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri. Kebijakan ini nantinya akan memperkuat kondisi likuiditas valuta asing (valas) dalam negeri.

Menangapi kebijakan tersebut Direktur Currency Management Board, Farial Anwar mengatakan bahwa BI harusnya sudah sejak lama membuat kebijakan tersebut. Ia menilai jika kebijakan dibuat, maka Indonesia tidak perlu meminjam dana luar negeri.

"Saya sudah lama mengusulkan kebijakan itu, sudah lima atau 10 tahun lalu, tapi BI terkesan lamban sekali, mereka itu mengekspor barang hasil bumi Indonesia seperti batubara, hasil tambang tapi devisanya malah disimpan di Malaysia, Singapura, dan Taiwan," kata Farial saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Sabtu 10 September 2010

Menurutnya, jika hasil ekspor itu masuk ke Indonesia, maka dolar Indonesia akan bertambah. Termasuk, tidak perlu meminjam dana luar negeri untuk membiayai industri dalam negeri.

"Harusnya BI menerapkan ini dari dulu, kalau hasil ekspor itu masuk ke Indonesia, maka dolar kita bertambah dan likuiditas valas juga bertambah," ujarnya

Ia juga mengatakan seharusnya hasil ekspor masuk ke Indonesia paling lambat 3 bulan setelah tanggal ekspor. Menurutnya negara lain sudah lama menerapkannya, tetapi Indonesia belum.

Farial menegaskan bahwa Indonesia adalah surga bagi orang luar. Pasalnya mereka dapat dengan mudah keluar masuk ke Indonesia, tetapi dananya disimpn di Singapura. Atau, orang Indonesia sendiri mudah kabur ke luar negeri, karena dananya lebih banyak disimpan di sana.

Seperti di ketahui, Bank Indonesia akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan devisa hasil ekspor disimpan di bank dalam negeri. Langkah ini untuk memperkuat kondisi likuiditas valas dalam negeri sehingga tidak tergantung pasokan valas dari hot money seperti dari Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), dan saham.

"BI akan mewajibkan eksportir yang menyimpan hasil ekspornya masuk ke sistem keuangan dalam negeri," kata Kepala Biro Humas BI, Difi A Johansyah.

Kebijakan ini akan mendatangkan keuntungan seperti dapat memperkuat stabilitas makro ekonomi, perpajakan dan peningkatan ekspor dan nilai tukar. Selain itu, dapat menciptakan kesinambungan pasokan valas domestik dan mengurangi ketergantungan pasokan jangka pendek.

“Ini mendukung stabilitas inflasi. Karena nilai tukar bisa stabil yang didukung oleh pasokan valas kita,” kata Difi.

Menurutnya, kebijakan ini juga diterapkan di beberapa negara seperti Malaysia, Thailand, India, Filipina dan Brazil. Untuk di Malaysia, hasil ekspor wajib dibawa masuk ke perbankan domestik paling lambat 6 bulan setelah ekspor. Sedangkan di Thailand, wajib dimasukkan bank lokal paling lambat 1 tahun setelah transaksi ekspor.

BI memperkirakan adanya kebijakan ini dapat menambah pasokan valas hingga US$31,5 miliar. Dari devisa hasil ekspor potensi US$29 miliar, sementara US$2,5 miliar berasal dari utang luar negeri. (sj)

AHY Cuti Demi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres RI
Emas Batangan.

Harga Emas Hari Ini 24 April 2024: Global dan Antam Kompak Anjlok

Harga emas internasional maupun produk Antam melemah pada perdagangan Rabu, 24 April 2024. Itu terjadi karena kekhawatiran akan eskalasi konflik Timur Tengah kian mereda.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024