VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan memberi bantuan hukum kepada dua tersangka kasus penyimpangan terhadap pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Ditjen Pajak. Ditjen Pajak akan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan, tidak ada sedikit pun keinginan dari Ditjen Pajak untuk menghambat proses hukum. “Kami tidak ada niatan sedikit pun untuk resisten, ini kami support,” ujarnya di Jakarta, Jumat 4 November 2011.
Dedi menolak jika kasus ini dikaitkan dengan sektor perpajakan, sebab penyimpangan terjadi pada proses penunjang atau supporting, agar kinerja keseharian pajak dapat lebih efektif.
“Jadi, bukan tugas pokok fungsi. Kami itu penyuluhan, pelayanan, sensus, penagihan, dan sebagainya," katanya. "Nah, supaya efektif harus di-support pengadaan, SDM, dan keuangan.”
Kasus ini, dia melanjutkan, bisa berdampak pada demotivasi para pegawai pajak. Namun, di sisi lain, turut menjadi pembelajaran yang berharga bagi Ditjen Pajak dalam upayanya memperbaiki kinerja.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka kasus penyimpangan pengadaan peralatan Sistem Informasi Manajemen di Direktorat Jenderal Pajak. "Sudah ada dua tersangka, mereka ditetapkan kemarin," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, hari ini.
Kedua tersangka itu berinisial B yang menjabat sebagai ketua panitia proses pengadaan Sistem Informasi Manajemen. B ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan no. 152/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Tersangka lain berinisial PS. Dia sebagai pejabat pembuat komitmen. PS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan no.153/f2/fd1/11/2011, tertanggal 3 November 2011.
Kasus ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 2006 dan nilainya kurang lebih Rp43 miliar. Dari temuan BPK ada kejanggalan sekitar Rp12 miliar dari nilai proyek Rp43 miliar. BPK juga menilai bahwa ada alat-alat yang tidak ada wujudnya dari pengadaan itu.
Atas perbuatan keduanya, Kejaksaan Agung akan menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan Keppres nomor 80 tentang pengadaan barang dan jasa. (art)
Sumber :
Baca Juga :
Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban
VIVA.co.id
25 April 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, memberikan tanggapannya terkait peluang pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bergabung ke Pemerintahan usai kalah di Pilpres.
Selengkapnya
Partner
Kota Batu terancam gagal menjadi tuan rumah Cabang olah raga (Cabor) BMX dalam ajang Porprov Jatim 2025 mendatang. Pasalnya, rencana pembangunan sirkuit belum jelas
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberi waktu 352 pedagang di Pasar Banyuwangi untuk mengosongkan lapaknya pada 1-7 Mei 2024 dan pindah ke area Gedung Wanita.
Kinerja otak yang optimal merupakan kunci produktivitas, kreativitas, dan kesejahteraan. Agar kinerja otak tetap maksimal, hindari delapan kebiasaan ini.
Simak, Inilah Kiat Cerdas jadi Konsumen di Ruang Digital
Siap
11 menit lalu
era perkembangan teknologi, pola hidup masyarakat mulai bergeser ke arah digital salah satunya transaksi berbelanja online. Dengan memanfaatkan internet, masyarakat dap
Selengkapnya
Isu Terkini