BPK Temukan Fakta Baru Dalam Kasus Century

Bank Century
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjanji menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit forensik dana talangan Bank Century yang jumlahnya Rp6,7 triliun, pada tanggal 23 Desember 2011. Badan negara itu menegaskan bahwa udit forensik ini memperkuat sembilan temuan sebelumnya. (Soal sembilan temuan itu baca di sini).

"Dengan pemeriksaan investigatif lanjutan yang kami lakukan, kami menemukan fakta-fakta lain yang memperkuat temuan sebelumnya," kata Ketua BPK Hadi Purnomo usai rapat bersama Tim Pengawas kasus Bank Century, gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 November 2011.

Audit forensik ini merupakan lanjutan atas audit investigasi terhadap dana Bailout Bank Century. Dari audit pertama itu, BPK menemukan sejumlah hal yang patut ditelusuri lebih lebih jauh dengan metode audit forensik.

Sejarah Bakal Pecah, Besok Raja Aibon Kogila Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI

Hadi menegaskan bahwa BPK sudah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap dana talangan itu. Pemeriksaan pertama pada 13 Juni-23 Agustus dan tahap II pada 12 September-18 November.Tapi setelah tanggal 19 November 2011 itu, ada data tambahan yang masuk sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tahap lanjutan itu dijadwalkan 21 November  hingga 23 Desember 2011.

"Data baru itu kami terima karena kami memperpanjang batas waktu permintaan dokumen dari sebelumnya 18 November 2011hingga 9 Desember 2011," katanya. Soal pemerintaan Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR agar menyerahkan hasil audit itu, Hadi menegaskan, akan dikonsultasikan dulu dengan Bank Indonesia. "Kami masih harus konsultasi ke BI juga sebagai pemberi kuasa," kata Hadi.

Apa saja temuan BPK terdahulu atas kasus Bank Century? Dalam laporan pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR pada 28 September 2008 silam, disebutkan adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. Temuan itu antara lain.

1. Pengelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta.
2. Hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait, namun kredit tersebut mengalami kemacetan.
3. Pemberian kredit L/C fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian L/C fiktif sebesar US$ 75,5 juta.
4. Surat-surat berharga Bank Century tidak diterima oleh Bank Century karena masih dikuasai oleh salah satu pemegang saham.
5. Manajemen Bank Century diduga melakukan pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.

Makin Panas, Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring Tinju
Festival balon udara digelar di Pekalongan dan Wonosobo Jawa Tengah

Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada

AirNav telah mengeluarkan Notif atau NOTAM kepada pilot untuk waspadai munculnya balon udara yang diterbangkan secara liar di ketinggian 8.000 hingga 9.000 kaki.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024