- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menegaskan BI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom. Sebab, kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior pada 2004 itu tidak terkait dengan tugas BI.
"Intinya, kalau kasusnya berkaitan dengan tugas-tugas di BI, akan ada bantuan. Tapi, kalau tidak ada hubungannya, tentu kami tidak bisa," kata Darmin di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan KorupsiĀ menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"MSG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2012. Yang bersangkutan, kata Abraham, sudah dicekal.
Abraham Samad menjelaskan, dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan proses penyidikan.
KPK menemukan 580 lembar cek pelawat mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan DGS BI tahun 2004. Saat itu, Miranda terpilih sebagai DGS BI. (art)