Baru 40%, Kabupaten Kota Punya Perda Tata Ruang

Pengerjaan Konstruksi Bangunan di Jakarta (infrastruktur)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pakar Tata Ruang Perkotaan Institut Teknologi Bandung (ITB) Roos Akbar menyatakan bahwa dari seluruh kabupaten kota yang ada di Indonesia dan diwajibkan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang untuk mempunyai perda mengenai tata ruang. Realisasinya, sampai saat ini baru 40 persen yang menjalankannya saat ini.

Pengakuan Mengejutkan Shin Tae-yong soal Marselino Ferdinan, Sakit dan Menangis

"Itu berdasarkan data ini resmi yang didapat dari Kementerian Pekerjaan Umum," ujarnya ketika ditemui dalam obrolan PU mengenai 'Persiapan Daerah untuk Implementasi Perda Tata Ruang' di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Padahal, Roos meneruskan bahwa dalam UU Tata Ruang tersebut telah diatur mengenai batas waktu pembuatan yang mewajibkan provinsi menyelesaikannya pada dua tahun ke depan dan kabupaten kota dalam tiga tahun semenjak peraturan tersebut berlaku.

Sadis! Polisi di Bulukumba Tega Aniaya Siswi SMA hingga Patah Tulang dan Rahang Bengkak

"Artinya, seharusnya sudah selesai paling lambat 2010 perda tata ruang tersebut dibuat di seluruh Indonesia," katanya.

Hal ini, menurut Roos, tidak bisa terpenuhi karena kurangnya personil ahli perencana tata ruang di Indonesia yang bersertifikat. "Masih sedikit sekali dari total keseluruhan yang dibutuhkan," ungkapnya.

Terungkap Suvenir Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Siapkan Ribuan Barang Mewah

Kurangnya ahli tata ruang tersebut, dia menambahkan, juga menjadi penyebab konsep tata ruang yang ditawarkan ke pusat dibuat menjadi seadanya.

Ganjar Pranowo saat sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.

PPP Tak Sevisi dengan Ganjar soal Oposisi Prabowo: Itu Hak Pribadi Beliau

PPP mengklaim sikap eks capresnya Ganjar Pranowo yang siap oposisi tak ada kaitannya dengan pihaknya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024