PU: Kepala Daerah Langgar Tata Ruang Bisa Dituntut Pidana

Pendanaan Infrastruktur
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews – Kementerian Pekerjaan Umum akan menuntaskan evaluasi mengenai implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Termasuk, mengenai tuntutan pidana kepada para kepala daerah dan mantan kepala daerah yang terbukti memberikan izin yang bertentangan dengan perda tata ruang.
Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja

"Kami akan lakukan tindakan sesuai dengan pasal 69, 70, dan 71 Undang-Undang Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian PU, Imam S Ernawi, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.
Mahfud MD Jelaskan Alasan Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres di KPU

Sanksi yang diberikan, menurut Imam, jika para penguasa daerah tersebut terbukti melanggar adalah sanksi administratif hingga pidana. Jenis sanksinya, tergantung dari kesalahan yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.
Apa Jadinya Jika Timnas Indonesia U-23 Ketemu Israel di Olimpiade 2024?

Imam menuturkan, ada beberapa kategori pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi izin ataupun peminta izin. Misalnya, ada yang memang tidak memenuhi rencana, tapi ada juga yang sudah mempunyai izin, tapi pembangunannya tidak sepenuhnya mengikuti syarat-syarat yang ada.

Untuk tipe kesalahan pertama, dia menjelaskan, kementerian tidak akan ragu guna menerapkan hukuman sesuai yang ada di undang-undang yang ada, karena memang izin pembangunan yang tidak ada.

Namun, untuk pelanggaran dengan tipe kedua, Imam melanjutkan, kementerian akan memberikan arahan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki hal tersebut di bawah pengawasan pemerintah pusat.

Untuk kabupaten kota di daerah Jabodetabekjur, dia mengatakan, hampir seluruh wilayah telah mempunyai peraturan daerah mengenai tata ruang daerah. "Yang belum hanya Depok, karena masih dalam pembahasan di DPRD mereka," ujar Imam.

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum akan mengaudit peraturan daerah RTRW Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur terkait banjir besar yang melanda Jakarta dan sekitarnya dan ditargetkan akan selesai dalam waktu kurang lebih sebulan.

Audit RTRW ini sebenarnya dilakukan dalam periode lima tahun sekali. Namun jika ada bencara besar yang bersifat nasional kementerian bisa saja melakukan audit mengenai perda tata ruang di daerah-daerah yang terdampak.

Evaluasi yang akan dilakukan terdiri atas evaluasi tata ruang kota dan akan dikhususkan pada wilayah sungai.

Selain itu, Kementerian PU akan mengevaluasi secara detail koefisien dasar bangunan yang memang sudah disyaratkan dalam pembangunan di tiap daerah. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya