Mendag: Pembatasan Waralaba Berdayakan UKM

Penirtiban Ijin Waralaba Seven Eleven
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS
Kementerian Perdagangan mengklaim, aturan pembatasan jumlah gerai waralaba untuk melindungi dan memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM).
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Kita ingin berdayakan kawan-kawan UKM, jadi kami membatasi waralaba 250 gerai," kata Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan di Jakarta, Jumat 15 Februari 2013.
Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan


Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembagan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Peraturan ini melengkapi Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern.


Dalam aturan tersebut, diatur pemberi waralaba atau penerima waralaba untuk jenis usaha restoran, rumah makan, bar atau rumah minum dan kafe dapat mendirikan
outlet
atau gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 250 gerai.


Dalam aturan baru tentang waralaba diatur pemilik atau penerima waralaba yang bergerak di bidang makanan dan minuman yang punya sebanyak 250 gerai dan akan melakukan penambahan, dapat memilih usahanya di waralaba dan dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.


Investasinya pun ditentukan dalam aturan itu. Apabila nilai investasi kurang dari atau setara Rp10 miliar, porsi pihak lain mencapai 40 persen. Sedangkan, jika investasi melebihi Rp10 miliar, penyertaan modal dari pihak lain minimal 30 persen.


Penambahan gerai dengan cara waralaba atau penyertaan modal harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat. Penggunaan bahan baku dan peralatan produksi dalam negeri minimal 80 persen diwajibkan bagi waralaba restoran, rumah makan, bar/rumah minum, dan kafe.


Gita memberikan batas waktu lima tahun bagi pemberi waralaba ataupun penerima waralaba yang lebih dari 250 gerai untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru ini dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan berlaku.


Ia berharap agar aturan baru ini akan ada pemerataan waralaba di Indonesia. "Saya tidak khawatir. Mereka berani gelontorkan dana yang besar. Mereka harus berpikir panjang. Pemerataan harus dilakukan," kata Gita. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya