Akhir Tahun, Pemda Harus Selesaikan Perda Tata Ruang

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah provinsi segera menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) pada akhir tahun ini.
Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta

Sebab, hingga saat ini baru ada 14 provinsi yang menyelesaikan Perda RTRW-nya. Padahal, Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyelesaikan pembahasan substansi untuk seluruh provinsi di Indonesia.
Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

"Yang sudah menyelesaikan Perda baru 14 provinsi dan sebentar lagi provinsi Sulawesi Utara akan menjadi yang ke-15," ujar Menteri PU, Djoko Kirmanto, usai membuka sarasehan 'Kilas Balik 5 Tahun Implementasi RTRW Nasional Sebagai Matra Spasial Pembangunan Nasional', di Jakarta, Selasa 26 Maret 2013.
Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Djoko mengungkapkan bahwa hingga saat ini implementasi UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang belum terlihat perkembangannya, karena banyaknya kendala dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Permasalahan yang kerap dialami, menurutnya, menyangkut peta hutan yang berbeda antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah.

Djoko mengakui, jika Perda RTRW ini tidak kunjung rampung pemerintah kabupaten kotalah yang akan mengalami kerugian. Sebab, investor akan ragu-ragu untuk berinvestasi di daerah tersebut. "Jadi, kalau mau pembangunannya itu cepat, baik, mantap, semua kabupaten provinsi itu harus cepat," ujarnya.

Sebelumnya, kementerian menyatakan banyak pemda yang masih membahas Perda RTRW ini bersama dengan DPRD setempat. Seharusnya, seluruh daerah di Indonesia mesti menyelesaikan Perda RTRW-nya selambat-lambatnya lima tahun setelah UU No 26 tahun 2007 dikeluarkan. Namun, hingga kini masih banyak pemda yang belum juga merampungkan Perda RTRW mereka. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya