UU Minerba Berpotensi Hilangkan Pendapatan Negara Rp14 T

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Penerapan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014. Undang-undang ini mengamanatkan Indonesia dilarang menjual bahan mineral mentah ke luar negeri, tanpa melalui pengolahan terlebih dahulu.


UU ini ditujukan untuk menambahkan nilai pada ekspor Indonesia sehingga bisa mendatangkan devisa lebih besar bagi negara. Namun, penerapan UU ini diperkirakan juga bisa mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak.


Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rachmany, mengungkapkan pendapatan yang akan hilang dari penerimaan pajak tidak akan terlalu besar. "Dari pajak saja paling Rp3-4 triliun, lalu bea keluar mungkin Rp5 triliun. Kalau ditotal dengan yang lain mungkin Rp12-14 triliun," katanya di Jakarta, Sabtu 11 Januari 2014.
4 Selebgram Indonesia yang Putuskan Bunuh Diri, Terbaru Meli Joker Saat Live Instagram


Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri
Fuad menyampaikan, UU ini dibuat untuk melindungi kepentingan nasional yang lebih besar. Menurutnya, lebih baik pendapatan di sektor pajak mineral turun daripada bahan minerba Indonesia dikeruk dan dibawa ke luar negeri.
KPK Tetapkan Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Untuk penerimaan pajak, imbuhnya, tidak akan ada masalah karena masih ada tempat lain yang memiliki potensi pajak lebih besar. Fuad mengungkapkan UU Minerba ini bisa menyelamatkan negara dari eksploitasi gila-gilaan.


Sedangkan angka Rp12 triliun menurutnya amat kecil jika dibandingkan penerimaan pajak secara keseluruhan, yakni Rp1.000 triliun. "Jangan ada keraguan dari pemerintah, laksanakan saja. Kehilangan pajak tidak masalah asal minerba Indonesia selamat," ujarnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya