Rupiah Mulai Menguat, Bagaimana Biaya Surcharge Pesawat?

Demo Terbang Pesawat Bombardier CRJ700 NextGen
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024
- Rupiah hari ini dipatok Rp11.826 per dolar AS. Kemarin, berdasarkan kurs referensi yang ditetapkan Bank Indonesia dalam Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) rupiah dipatok Rp11.716 per dolar AS atau menguat dibanding hari sebelumnya.

Pelatih Korea Selatan Puji Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia U-23 Setinggi Langit

Rupiah mulai menguat di angka Rp11.000an sejak akhir pekan lalu, sebelumnya dari November tahun lalu rupiah terus merosot hingga ke level Rp12.000an.
Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas


Atas dasar pelemahan rupiah tersebut, Indonesian National Air Carriers Association (INACA) mengajukan pengenaan surcharge
untuk mengurangi membengkaknya biaya produksi akibat penguatan dolar dan naiknya harga Avtur.


Dalam kondisi mulai melemahnya nilai dolar saat ini, bisakah biaya tersebut tidak jadi dikeluarkan?


Menteri Perhubungan, Evan Everest Mangindaan, ketika ditemui di Jakarta, Selasa 18 Februari 2014 mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengkajian ulang.


"Kami akan melakukan kajian lagi, syukur kalau menguat lagi," katanya.


Mangindaan mengungkapkan, karena nilai dolar yang bersifat fluktuatif, pihak kementerian tidak bisa langsung memberikan keputusan. Jadi, imbuhnya pengenaan
surcharge
ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.


Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyetujui pemberian
surcharge
untuk penerbangan pesawat ekonomi.


Persetujuan ini diputuskan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2014.


Peraturan Menteri Perhubungan itu berjudul besaran biaya tambahan penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal niaga berjadwal dalam negeri dan ditandatangani pada 10 Februari 2014.


Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, mengungkapkan untuk rute 664 kilometer ke bawah dikenakan
surcharge
Rp60.000 untuk pesawat jet. Sedangkan untuk pesawat propeller
surcharge
-nya adalah Rp50.000 untuk setiap 348 kilometer.


Menurut Herry, jarak tersebut adalah jarak tempuh rata-rata pesawat dalam satu jam. Sedangkan untuk satu jam selanjutnya, imbuh Herry, ada hitungan
surcharge
tersendiri yakni dikalikan 95 persen.


Dia menambahkan, untuk penghitungan jarak lainnya, akan dihitung 664 kilometer dibagi jarak penerbangan dikalikan dengan Rp60.000. Menurutnya, besaran
surcharge
belum termasuk PPN di dalamnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya