Mulai April, Tarif Pajak di 5 Bandara Indonesia Naik

Bandara Ngurah Rai Bali
Sumber :
VIVAnews
Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia
- PT Angkasa Pura I telah menetapkan kenaikan tarif Pelayananan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam dan luar negeri di lima bandara. Kenaikan ini berlaku efektif per 1 April 2014.

Inspirasi Membantu Sesama

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis 27 Maret 2014, kenaikan tarif ini akan diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya.
DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya


"Kenaikan ini terhitung mulai 1 April 2014 mendatang," ujar
Corporate Secretary
Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha.


Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu. Namun, khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014.


"Hal ini mengingat saat ini terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi," kata Farid.


Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu.


Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.


"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara," ujar dia.


Angkasa Pura I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini Angkasa Pura I juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.


Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. "Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik," kata dia. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya