Upah Buruh Karawang Tertinggi, Rp2,9 Juta

Buruh Tolak Kenaikan Harga BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Final Thomas Cup Membara! China Gandakan Kedudukan Atas Indonesia Usai Fajar/Rian Tumbang
- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2015. Dari 27 kota/kabupaten, Karawang merupakan daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp2,95 juta.

KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Barang Jemaat di Pegunungan Bintang

UMK kota/kabupaten Jabar tahun 2015 ditetapkan di Pusat Kesenjataan Infanteri TNI AD Bandung, Jumat malam, 21 November 2014. Penetapan diambil setelah sebelumnya Dewan Pengupahan Jabar melakukan enam kali pembahasan rekomendasi bupati dan walikota mengenai usulan besaran UMK.
Mengenal Mepamit, Tradisi Pamitan dalam Prosesi Adat Bali yang Dilakukan Mahalini dan Rizky Febian


Menurut Heryawan, Dewan Pengupahan Jabar menerima seluruh usulan besaran UMK yang diajukan bupati/walikota. UMK 2015 tertinggi dipegang oleh Kabupaten Karawang yakni Rp2.957.450. UMK Karawang 2015 naik 20,84 persen dari tahun ini sebesar Rp2.447.450.


"UMK terendah Kabupaten Ciamis Rp1,13 juta," ujar Heryawan. Rata-rata UMK Jabar 2015 mencapai Rp1,887 juta  dengan persentasi kenaikan rata-rata 16,18 persen.


Sebanyak 23 dari 27 kota/kabupaten telah memiliki UMK melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Persentase pencapaian UMK terhadap KHL tertinggi diraih Kabupaten Purwakarta dengan 132,95 persen. Berdasarkan hitungan, KHL di kabupaten tersebut berada di angka Rp1,95 juta per bulan. Sedangkan UMK yang ditetapkan mencapai Rp2,6 juta.


Penetapan UMK sendiri digelar beberapa saat sebelum deadline pada pukul 24.00. Hal ini disebabkan Kabupaten Bekasi yang baru menyerahkan rekomendasi besaran UMK 2015 mereka sekira pukul 23.00.


Masih mungkin berubah

Heryawan mengatakan, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560/Kep-Bangsos/2014 tentang UMK di Jawa Barat Tahun 2015 masih mungkin berubah. Pasalnya, masih ada beberapa daerah yang belum memasukan pertimbangan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi pada rekomendasi besaran UMK mereka.


"Terutama yang mengirimkan rekomendasi sebelum keputusan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujar Heryawan.


Jika ada permintaan, Heryawan mengaku pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kajian ulang. Namun kajian tersebut hanya akan dilakukan pada kabupaten kota yang belum memasukan pertimbangan kenaikan harga BBM bersubsidi.


Ia mengaku yakin, beberapa daerah telah menghitung dampak kenaikan BBM saat menentukan besaran UMK. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari cukup besarnya kenaikan UMK 2015 dibanding tahun 2014.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya