Ratusan Perangkat Desa Masih Gamang Gunakan Dana Desa

Petani di sawah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri
VIVA.co.id
KPK Akan Buat Aplikasi untuk Awasi Dana Desa
- Ratusan perangkat desa di empat Kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta masih gamang dalam pembuatan rencana anggaran belanja desa (RABDes) yang nilainya mencapai di atas Rp1 miliar dengan turunnya dana desa.
Sambangi KPK, Menteri Desa Minta Bantu Awasi Dana Desa

Sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala tersendiri dalam membuat program tersebut.
Perangkat Pemerintah di Bengkalis Atur Perampokan Dana Desa


"Sebelumnya perangkat desa, terutama bendahara desa hanya membuat RAPBDes yang nilainya dalam kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta," kata Sulityo Admojo, Sekretaris I, Paguyuban Lurah dan Perangkat Desa DIY, Ismaya, Rabu 21 Januari 2015.


Menurutnya, dana desa yang diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar tersebut akan dicairkan dalam dua tahap. 50 persen di semester awal dan 50 persen di semester ke dua.


"Namun, sampai saat ini, belum jelas angka pasti dana desa yang turun, sehingga pembuatan APBDes juga sifanya perkiraan dan itu sangat merepotkan perangkat desa," jelasnya.


Sulis menjelaskan, penggunaan anggaran desa terbilang cukup rumit, karena pelaporannya sesuai standar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan jika ada temuan, maka penjara sudah menanti para perangkat desa.


"Bukannya mereka mengkorupsi dana desa, namun pelaporan secara administrasi yang tidak benar akibatnya ada dugaan korupsi," katanya.


Untuk itu, pada tahun pertama dana desa, maka dalam APBDes, 30 persen dana akan digunakan untuk peningkatan kompetensi perangkat desa dan 70 persennya untuk infrastruktur dan perekonomian masyarakat.


Dia menambahkan, turunnya Undang-undang Desa sempat membuat resah perangkat desa yang akan kehilangan tanah pelungguh, atau bengkok, serta tanah pengarem-arem bagi perangkat desa yang pensiun.


"Dari pihak Gubernur DIY telah menjelaskan bahwa tanah kas desa saja yang akan dikelola oleh desa. Sedangkan, untuk tanah bengkok dan tanah pengarem-arem tetap menjadi hak perangkat desa yang aktif dan pensiun," ujarnya. (asp)



Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya