Menkeu: Pembangunan Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas

Jalan Tol Mojokerto - Kertosono
Sumber :
  • Dok. Astra

VIVA.co.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa dalam skema subsidi baru Indonesia, pemerintah akan menyediakan dana untuk pembangunan infrastruktur yang memang sangat dibutuhkan.

Bambang menjelaskan, untuk menjembatani jurang pemisah infrastruktur yang ada di Indonesia, maka penting bagi pemerintah dalam membantu negara ini mencapai tujuan jangka panjangnya.

Bos Waskita Tak Cemas Anggaran Pemerintah Dipangkas

“Tabungan dari skema subsidi baru akan dialokasikan ke pembangunan infrastruktur, terutama infrastruktur dasar, yang mendukung pencapaian tujuan ketahanan pangan, ketahanan energi, dan konektivitas," kata Bambang.

Demikian keterangan dari Oxford Business Group (OBG) yang diterima VIVA.co.id, Rabu 11 Februari 2015.

Pemerintah Tegas Larang BUMN Garap Proyek Kurang Rp50 Miliar

Sayangnya, Bambang tidak memberikan secara rinci berapa besar jumlah dana yang akan digelontorkan oleh pemerintah dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Selain itu, dia melanjutkan, suntikan dana ini memberikan kabar baik bagi pembangunan infrastruktur. Dia mengakui bahwa Indonesia akan membutuhkan sumber dana tambahan untuk menyelesaikan proyek-proyek ambisiusnya.

Menurut dia, Indonesia saat ini sedang merasakan tekanan defisit perdagangan yang terus meningkat, ketika permintaan pasokan energi di dalam negeri terus naik. Di sisi lain, Indonesia juga bersemangat untuk mempertahankan fundamental makroekonomi, meski dihadapkan dengan latar belakang risiko eksternal.

“Hanya dengan mengandalkan anggaran pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur tidak akan cukup, karena anggaran tersebut hanya akan menutupi sebagian dari tagihan untuk proyek dasar," ungkapnya.

BSD Resmi Garap Tender Proyek Tol Serpong-Balaraja

Oleh karena itu, dia menegaskan, mendatangkan pendanaan eksternal akan menjadi hal yang sangat penting. Para analis telah menunjuk Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebagai potensi sumber pendanaan untuk beberapa proyek berskala sedang hingga besar di Indonesia.

"Perubahan legislasi atau undang-undang akan memainkan peranan kunci dalam menaikkan tempo pembangunan proyek. Undang-undang pembebasan lahan baru menetapkan batas 88 hari untuk pengadaan lahan, yang setelah itu pemerintah memiliki hak untuk memanfaatkan lahan tersebut bagi proyek-proyek infrastruktur," tuturnya. (art)

Baca juga:

Infrastruktur Tol Cipali Terus Dikebut

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

Industrialiasi tantangan untuk pertumbuhan ekonomi.

img_title
VIVA.co.id
7 Agustus 2016