Jelang Imlek, Mi Berformalin Beredar di Surabaya

Razia mi berformalin di Surabaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Zumrotul Abidin
VIVA.co.id -
Kenali Ciri-ciri Makanan Berformalin
Menjelang perayaan tahun baru China (Imlek) permintaan mie meningkat di pasaran. Namun, peluang ini disalahgunakan pengusaha nakal dengan mensuplai mi mengandung formalin ke pasar-pasar di Surabaya.

Usus Berformalin, Toko Kimia Diminta Selektif ke Pembeli

Tim Crime Hunter dari Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran mi berformalin ini.
Kasus Usus Berformalin, Polisi Minta Warga Tak Khawatir


Dari hasil penggeledahan di sejumlah pasar di Surabaya, polisi berhasil mengamankan 28 kantong plastik mi formalin masing-masing seberat 5 kg. Lalu, 14 kantong plastik lainnya, mie basah ukuran kecil masing-masing seberat 5 Kg.


"Jatanum (Unit Kejahatan Umum) berhasil mengamankan 1 orang pemilik mi basah yang mengandung formalin dan disuplai ke pasar Surabaya," ujar kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono di Mapolrestabes, Jalan Sikatan, Surabaya, Minggu 15 Februari 2015.


Sumaryono menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat, bahwa di salah satu pasar besar di Surabaya dipasok mi kuning formalin. Setelah diselidiki petugas pada 7 Februari 2015 lalu, polisi menemukan mi yang diindikasikan mengandung formalin.


"Kebutuhan mi cukup banyak menjelang Imlek. Mi ini sudah kami lakukan uji lab, hasilnya ada tambahan kandungan formalin sangat pekat. Ini sangat membahayakan manusia yang mengkonsumsinya," tuturnya.


Dia menambahkan, mi tersebut sudah diamankan sejak seminggu lalu, namun kondisinya hampir tidak ada perubahan.


"Sudah seminggu ini nggak ada perubahan yang berarti. Kalau mi yang tidak formalin cepat rusak membusuk," terangnya.


Mi yang diamankan di pasar tersebut dipasok dari insial LKH selaku pemilik UD Ngatminah, beralamat di Gondang Kabupaten Mojokerto. Setiap pengiriman menggunakan truk box.


Usaha mi formalin LKH ini dilakukan sejak Tahun 2009 lalu. Produksinya sehari sebanyak 300 kantong masing-masing kantong seberat 5 kg.


Setiap kantong dijual sekitar Rp34 ribu. LKH juga memiliki tiga stan Pasar Keputran Surabaya.


"Kami sudah bekerja sama dengan Polres Mojokerto. Lokasi usahanya di Mojokerto sudah kami
police line
," tuturnya.


Akibat perbuatannya, LKH dijerat Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 140 jo Pasal 86 Ayat (2) atau Pasal 141 jo Pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, Pasal 62 jo Pasal 8 huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (ren)


Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya