Waspada Gunakan Internet Banking

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati menggunakan fasilitas internet banking yang mulai berkembang saat ini.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Hal ini penting mengingat mulai maraknya modus kejahatan phising atau pencurian identitas nasabah dengan modus percobaan mendapatkan informasi penting, seperti kata sandi dan kartu kredit.

Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin 9 Maret 2015, upaya phising dilakukan dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.

Modus ini sebelumnya dapat diatasi dengan meningkatkan security system dan pengamanan multifactor melalui konfirmasi SMS atau penggunaan token. Namun, yang terjadi belakangan ini memanfaatkan celah jaringan internet.

Caranya, komputer atau alat komunikasi nasabah yang sudah terinfeksi virus, misalnya, jenis trojan atau juga alat komunikasi yang digunakan dapat disadap, sehingga para penyerang bisa tahu nomor otentifikasinya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S Soetiono mengharapkan, masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank saat menggunakan fasilitas internet banking.

Masyarakat pun dimbau untuk tidak melakukan transaksi elektronik dengan komputer yang digunakan di tempat umum.

"Komputer yang digunakan untuk bertransaksi perlu di-upgrade dengan anti virus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung," ujar Kusumaningtuti.

Menurutnya, OJK sudah meminta kepada setiap bank untuk mengaudit ulang pengamanan IT yang mendukung fasilitas internet banking termasuk melakukan pemblokiran otomatis jika dapat diidentifikasi komputer yang digunakan nasabah sudah terdeteksi terkena virus.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik jika bank melakukan pemblokiran rekening. Sebab, bank akan mengedukasi dan mengkonfirmasikan serta membuka kembali blokir setelah nasabah juga melakukan berbagai tahapan yang harus dilakukan untuk pengamanan.

Saat ini, menurut Kusumaningtuti, beberapa bank sudah berhasil melakukan pemblokiran yang menggunakan mekanisme kerjasama antarbank. Pemblokiran dilakukan baik pada rekening pengirim maupun rekening penerima.

"OJK meminta setiap bank segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," katanya.

Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan konsumen keuangan OJK untuk mendapatkan informasi mengenai aspek legal perusahaan dan produk yang ditawarkan melalui telepon 1500655 atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
:
OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty

Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono (Kiri).

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

OJK akan beri rekomendasi pelonggaran syarat ke Kementerian Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016