MK Batalkan UU Sumber Daya Air, Jokowi Gelar Rapat

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas, terkait dengan dibatalkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah perlu merespons keputusan MK itu.

"Bagaimana respons, apa regulasi yang kita perlukan untuk menjamin masalah bisnis air," kata Sofyan, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 12 Maret 2015.

Keputusan MK itu, lanjut Sofyan, bisa saja berdampak pada pihak tertentu. Untuk itu, pemerintah membahas regulasi agar tidak ada yang dirugikan.

"Bukan air kemasan, tapi bagaimana kita mengantisipasi karena dibatalin undang-undang tersebut sehingga tidak ada orang yang dirugikan," jelasnya.

Seperti diketahui, gugatan ini diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan sejumlah nama perseorangan.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, saat membacakan amar putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu 18 Februari 2015.

Baca Juga:

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
Sungai Ciliwung

Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah

Banyak yang sudah alih fungsi lahan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016