Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
- Pemerintah Kota Surabaya dan Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur sepakat membentuk kelompok kerja (Pokja) percepatan perizinan pembangunan properti.
Perizinan yang awalnya memakan waktu hingga dua tahun, dipangkas jadi hanya enam bulan.
Baca Juga :
Metland Menteng Pasarkan Rumah Tipe Baru
Perizinan yang awalnya memakan waktu hingga dua tahun, dipangkas jadi hanya enam bulan.
Baca Juga :
Sinar Mas Land Akan Bangun Hunian Elit di Batam
"Dulu kalau belum keluar IMB, maka belum bisa membangun. Sekarang cukup dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), perizinan sudah bisa diproses oleh SKPD,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota Surabaya, Kamis 26 Maret 2015.
Selama ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sulit keluar lantaran harus didahului izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pergesekan antara masyarakat dengan investor saat urus Amdal, akan dijembatani oleh Pokja.
“Dengan sistem ini (Pokja), jika amdal dari masyrakat sudah kelar, maka Amdal yang lain sudah bisa beres. Dari yang tadinya lama sampai dua tahun bisa hanya enam bulan izin selesai,” katanya.
Namun, Pemkot Surabaya meminta imbal balik kepada investor. Dengan percepatan perizinan, investor diwajibkan untuk membangun infrastruktur, seperti jalan di Kota Surabaya.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dulu kalau belum keluar IMB, maka belum bisa membangun. Sekarang cukup dengan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), perizinan sudah bisa diproses oleh SKPD,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, usai penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota Surabaya, Kamis 26 Maret 2015.