Larangan Aparatur Sipil Rapat di Hotel Diperlonggar

Risma dan Yuddy Chrisnandi
Sumber :
  • VIVAnews/M. Zumrotul Abidin
VIVA.co.id
Laba Turun, Hotel Sahid Tak Bagi Dividen
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014, tentang pembatasan kegiatan rapat yang dilakukan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di luar kantor, salah satunya di hotel, ditingkatkan menjadi peraturan menteri.  

Colliers: Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Turun Menjadi 56%
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, Rabu 1 April 2015 menjelaskan, aturan baru ini memperlonggar aturan sebelumnya. Pejabat negara boleh rapat di hotel asalkan bisa melakukan penghematan keuangan negara.

Pelonggaran Aturan Rapat PNS di Hotel, Angin Segar Pengusaha
Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan menteri PAN-RB tentang pedoman pembatasan pertemuan atau rapat di luar kantor dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas kerja ASN.

"Pedoman ini mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan," ujarnya. 

Menurut Yuddy, rapat di luar kantor boleh dilakukan asal harus dilaksanakan secara selektif dan memenuhi berbagai kriteria." Selain itu harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi," katanya.

Seluruh pimpinan instansi pemerintah di pusat maupun daerah, harus menyusun petunjuk teknis beserta standar operasional prosedur (SOP), mengenai tata kelola kegiatan pertemuan atau rapat di luar kantor serta evaluasi pelaksanaannya yang efektif dan efisien.

Sebagai informasi, peraturan ini mengatur semua kegiatan ASN di luar kantor baik yang dibiayai APBN dan APBD. "Kegiatan ini terbagi dalam dua kelompok. Yakni yang bersifat internasional yang diselenggarakan di dalam negeri, dan non internasional," tuturnya.  (art)
![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya