Menkeu: Tarif Pajak Rendah Kendala Layanan Kesehatan Publik

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
- Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan masih rendahnya tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi di Indonesia menjadi salah satu kendala dalam memberikan pelayanan dasar yang memadai bagi masyarakat, termasuk dalam menyediakan sistem pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak

Bambang mencontohkan, negara-negara Eropa selama ini dikenal mampu menyediakan layanan kesehatan yang memadai, berkualitas dan terjangkau.
Pejabat Tersandung Panama Papers Didesak Mundur


Hal tersebut, menurutnya, dapat diwujudkan karena pemerintahnya memiliki sumber pendanaan yang kuat, salah satunya dari pajak.


“Di balik pelayanan yang bermutu dan murah tadi, berarti harus ada sumber dana yang kuat, yang memadai. Dari mana?
Revenue
-nya negara itu dari mana? Pasti dari
tax
(pajak),” ungkap Bambang, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat, 10 April 2015.


Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan,
personal income tax rate
(tarif PPh orang pribadi) di banyak negara Eropa saat ini telah mencapai lebih dari 50 persen.


Bambang menjelaskan, hal itulah yang memungkinkan pemerintahnya mampu menyediakan berbagai layanan dasar yang memadai dan berkualitas bagi warganya.


Personal income tax rate
di banyak negara Eropa itu banyak yang di atas 50 persen. 50 persen, 60 persen dari penghasilan. Bandingkan dengan di Indonesia, di mana yang paling progresif, yang paling tinggi pun hanya 35 persen,” tambahnya. 


![vivamore="
Baca Juga
:"]


[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya