Usai Diteken Jokowi, PP CPO Funding Diterbitkan

Pekerja perkebunan kelapa sawit di Sumatra Utara
Sumber :
  • REUTERS/Y.T Haryono/Files
VIVA.co.id
Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik
- Pemerintah tengah menggodok aturan tentang dana dukungan (CPO funding) untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Aturan tentang CPO funding berupa Peraturan Pemerintah akan segera dikeluarkan.

Semester I, Bakrie Plantations Catat Penjualan Rp770 Miliar
Pada Jumat 17 April 2015, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengaku draf PP tersebut telah ditandatangani Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, dan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.

Laba Anjlok, Astra Agro Lestari Tak Bagi Dividen
"Saya sedang akan memparaf PP-nya," kata Sudirman di Kementerian ESDM, Jakarta.

Usai ditandatangani, lanjut dia, PP tersebut akan dikirimkan ke Istana Presiden. Presiden Joko Widodo-lah yang akan paling akhir menandatangani regulasi tersebut.

"Begitu saya paraf, akan dikirim ke kantor Presiden dalam waktu sepekan. Akan keluar PP-nya," kata dia.

Selain itu, Sudirman mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan tim untuk mengawasi pelaksanaan CPO funding. "Tim saya di ESDM akan menyiapkan perangkat khusus untuk mengawasi implementasi dari PP ini," kata dia.

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah menggodok aturan tentang dana dukungan CPO. Pemerintah tidak memberlakukan bea keluar (BK) ketika harga CPO di bawah harga US$750 dolar per ton. Pemerintah memungut dana pendukung (fund raising) pengembangan CPO sebesar US$30 per ton olein dan US$50 per ton untuk CPO kepada pengekspor. Kalau harga CPO di atas US$750 per ton, pemerintah akan tetap memungut dana tersebut dan BK.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya