Sumber :
- REUTERS/Juan Medina
VIVA.co.id
- Untuk menghindari kerugian akibat diperketatnya aturan peredaran minuman beralkohol golongan A, pemerintah meminta agar produsen bir menggenjot ekspor.
"Kami mendorong mereka untuk ekspor. Kalau ada kerugian, diganti dengan ekspor," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Selasa, 21 April 2015 di Jakarta.
Baca Juga :
Ahok Permudah Izin Toko yang Akan Jual Miras
Baca Juga :
Pemerintah Bakal Atur Penjualan Bir Online
"Kami mendorong mereka untuk ekspor. Kalau ada kerugian, diganti dengan ekspor," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Selasa, 21 April 2015 di Jakarta.
Baca Juga :
Mendag Sebut Penjual Bir Tak Disiplin
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri, Chris Kanter, mengatakan aturan baru pemerintah bisa merugikan produsen, namun dia mengingatkan agar produsen memperhatikan kondisi sosial.
"Pikirkan kondisi sosial, bukan profit," kata Chris. Melalui Permendag 06/M-DAG/ PER/1/2015, pemerintah telah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket.
Setelah dikeluarkannya aturan baru itu, penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen hanya bisa dilakukan melalui hipermarket dan supermarket. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri, Chris Kanter, mengatakan aturan baru pemerintah bisa merugikan produsen, namun dia mengingatkan agar produsen memperhatikan kondisi sosial.