Birokrasi Kenaikan Jabatan dan Pensiun PNS Dipermudah

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS).

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

Mulai tahun ini, sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun bisa dilakukan tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Aria Wibisana, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Jumat 15 Mei 2015, mengatakan perubahan sistem ini dilakukan agar pegawai instansi pemerintah lebih bersemangat.
Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Sehingga bisa memberikan nilai tambah yang maksimal dalam melayani masyarakat.  
Wagub Djarot: Gaji Tinggi Bukan Jaminan PNS Tidak Korupsi
  
“Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata ujar Bima. 

Bima Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam bidang kepegawaian.

Pegawai, kata Bima, tidak perlu lagi diribetkan dalam mengusulkan kenaikan pangkat. Sebab, BKN setiap empat tahun mengusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Dengan sistem ini, menurutnya, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah, maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.

Bima berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. 

“Ada kasus terlambat enam bulan hingga setahun. Ke depan, kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” ujar Bima.

Lebih lanjut, Bima mengatakan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Hal itu berlaku pula untuk daftar nama PNS yang akan pensiun, akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu berlakunya.

PNS yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.

“Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya, BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” Bima menjelaskan. (ase)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya