Aturan Baru Bapepam

Obligasi Boleh Dinilai Mengacu Amortisasi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal menerbitkan aturan baru mengenai penilaian surat utang yang diterbitkan oleh negara.

Dalam aturan baru yang diteken oleh Ketua Bapepam Fuad Rahmany pada 29 Oktober 2008 ini menyebutkan bahwa perusahaan asuransi dan reasuransi dapat menilai surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara.

"Mereka bisa menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi sejak ditetapkan aturan ini," ujar Fuad.

Hari ini, pemerintah melakukan lelang untuk membeli kembali obligasi negara. Proses lelang sedang berlangsung dan akan selesai pada pukul 13.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan sore ini.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk buy back obligasi. Pada prinsipnya, semua pemegang seri-seri Obligasi negara yang ditawarkan dapat mengikuti lelang tersebut. Namun pelaksanaannya melalui dealer utama yang ditunjuk oleh pemerintah. Sejauh ini, telah terdaftar 18 dealer, yang terdiri atas empat belas bank dan empat perusahaan sekuritas.  

Seri-seri obligasi negara yang ditawarkan oleh peserta lelang kepada pemerintah adalah seri FR0027, FR0046, FR0047, FR0048, FR0049 dan FR0050.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya
Dok. Istimewa

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Pakar hukum tata negara Mahfud MD berbicara mengenai pentingnya menjaga demokrasi di Indonesia agar pelanggaran-pelanggaran tak terjadi kembali.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024