- pajak.go.id
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini bertujuan untuk menarik dana yang 'terparkir' di luar negeri.
"Kami sedang menggodok tax amnesty. Kami sedang membahas dana yang 'terparkir' di luar negeri dan menarik pengakuan wajib pajak (WP), tentang aset yang dimiliki di luar negeri. Potensi penerimaannya sebesar Rp100 triliun," kata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.
Sigit melanjutkan, pihaknya juga tengah membahas mengenai mekanisme apakah nanti aturan ini akan ada peminatnya atau tidak. Pematangan aturan ini dilakukan bersama DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kalau mereka (wajib pajak) ke dalam negeri, mereka mendapatkan penghapusan pajak, kebebasan pidana umum, dan khusus," kata Sigit.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, hal itu tidak berlaku untuk mereka yang terkait dengan kasus narkotika dan terorisme. Namun, ada kebijakan khusus yang akan berlaku untuk para koruptor.
"Termasuk (uang hasil korupsi). Tapi, nanti bukan tax amnesty. Nantinya berupa legal amnesty," ujar Sigit.
Pembahasan tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Nantinya, ranah hukumnya tak hanya hukum pidana pajak, tapi juga kepolisian, pidana umum, dan pidana khusus.
"(DPR) mulai sidang Agustus 2015 untuk Prolegnas tahun depan. Kalau bisa selesai dalam bulan-bulan ini, bisa saja munculnya di akhir. Itu kami sedang kaji semuanya," jelasnya. (one)