Pengguna Mobil Pribadi akan Kena Pajak Tambahan

ilustrasi gerbang tol.
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Pemerintah tengah mematangkan aturan pungutan pajak jasa jalan tol. Nantinya, jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen ini adalah kendaraan pribadi.

Intip Beda Besaran Gaji Bebas Pajak Bagi Lajang dan Menikah

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan bahwa pihaknya telah membicarakan pajak jalan tol dengan kalangan pengusaha. Pengusaha meminta agar kendaraan-kendaraan pengangkut barang, terutama barang kebutuhan rumah tangga, tak dikenakan pajak jalan tol. Sebab, hal ini akan berpengaruh terhadap harga barang.

"Kalau mobil pribadi, oke. Yang golongan-golongan II itu jangan dikenakan," jelas Sigit di Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.

Ditjen Pajak: Transaksi Kartu Kredit Bukan Rahasia Nasabah

Ia juga mengatakan bahwa penerapan tarifnya akan disamakan dengan rencana peningkatan tarif jalan tol dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Revisi beleid terkait PPN 10 persen terhadap jasa jalan tol ini dijadwalkan rampung pada Juni 2015 mendatang. Rencananya, pajak tak akan diberlakukan di semua ruas tol.

ITW: Proyek 47 Ruas Jalan Tol Bebani Rakyat

"Kami melihat rencana Jasa Marga. Jasa Marga sudah punya rencana, ruas mana yang tarif tolnya akan naik tahun ini, dan ruas mana yang tarifnya akan naik tahun depan. Tiap dua tahun, (tarif tol), kan harus naik," katanya. (one)

Presiden Joko Widodo

Sosialisasi Tax Amnesty, Jokowi Bakal Sambangi Singapura

Dia imbau pegawai pajak jangan menakuti wajib pajak.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2016