Kemendag Ubah Kebijakan Ekspor Timah

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Sidak ke Gudang Bulog
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, berencana untuk mengubah kebijakan ekspor timah, akibat dampak pertambangan timah yang semakin membahayakan.

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?

Dijelaskannya, Menurut data Wahana Lingkup Indonesia (Walhi), pertambangan timah sudah merusak 65 persen hutan di Pulau Bangka, dan lebih dari 70 persen terumbu karang di sekitar Pulau Bangka.

"Permendag No 44/M-Dag/Per/7/2014 ini direvisi, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam (SDA) dan kelestarian lingkungan hidup, serta mendukung terciptanya good mining practices, melalui proses clear and clear (CNC)," tegas Gobel di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa 19 Mei 2015.

Produk UKM Pedesaan Masih Kesulitan Promosi

Ia menegaskan, revisi ini sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah ekspor, dan menjamin ketertelusuran (traceabolity) sumber bahan baku timah. Menurutnya, isu timah menjadi isu kolektif beberapa instansi, dan harus diselamatkan dari segala dampak buruk akibat penjarahan tambang timah, dengan mempercepat skema regulasi ekspor timah.

Menurutnya, aturan baru dalam Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015, di dalamnya mengatur sejumlah perubahan, yang menyangkut jenis, perdagangan di bursa dan tata niaga.

Mendag Enggar Tak Takut Anggaran 'Disunat'

Tentang jenis timah yang dapat diekspor, yang sebelumnya dikelompokan menjadi empat, kini berubah menjadi tiga kelompok.

"Timah yang sebelumnya dapat diekspor adalah timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah paduan bukan solder. Dengan Permendag baru, diubah menjadi timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, timah murni batangan harus memiliki kandungan stannum (Sn) paling rendah 99,9 persen, dalam bentuk batangan, yang merupakan hasil kegiatan pengolahan dan permunian bijih timah oleh smelter.

Timah solder yang boleh diekspor harus kandungan Sn paling tinggi 99,7 persen, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas. Sedangkan untuk barang lainnya dari timah, memiliki kandungan Sn paling tinggi 96 persen, dalam bentuk pelat, lembaran, strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan, kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga, dan tabung yang dapat dilipat.

Ditegaskannya, pengelompokan baru jenis timah ini diikuti dengan larangan ekspor timah jenis lainnya. "Selain tiga jenis timah tersebut, dilarang untuk diekspor," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya