Kemendag Buru Pembuat Beras Plastik

Beras plastik/Ilustrasi.
Sumber :
  • Malaysia Chronicle
VIVA.co.id
Ingat Heboh Beras Plastik, Ini Update Kasusnya
- Kementerian Perdagangan melakukan penelusuran beras berbahan plastik yang beredar di Bekasi, Jawa Barat.
UI dan IPB Dinilai Relatif Independen Uji Beras Plastik

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo, mengatakan, saat ini tim telah dikerahkan ke lapangan untuk melakukan uji laboratorium. Dan jika pelaku pemalsuan beras itu ditemukan, maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana atau pun sanksi administrasi.
Aceh Dipastikan Aman dari Beras Palsu


"Sanksi bisa dengan UU pangan, baik sanksi pidana maupun administrasinya. Terus terang kalau nanti  ditemukan, kita akan koordinasi dengan mabes Polri. Agar Mabes Polri bisa menangani yaitu kaitannya dengan pidananya," kata Widodo di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa 19 Mei 2015.


Widodo menjelaskan, saat ini petugas pengawas dari kementerian perdagangan sudah menuju ke Bekasi, bekerjasama dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bekasi yang sudah memperoleh beras tersebut.


"Petugas juga sedang uji laboratorium dan kita tunggu  hasil uji laboratoriumnya apakah betul beras itu palsu, apakah ada kandungan plastiknya atau bukan," katanya.


Menurut Undang-undang pangan, lanjutnya, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun. Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi dengan UU lainnya seperti UU pajak.


"Kalau misal beras ini masuknya ilegal bisa dikenakan UU pajak dan seterusnya,  penyidiknya nanti bisa dari penyidik polri," jelasnya.


Dijelaskannya bahwa penemuan beras palsu ini adalah yang pertama kali. Saat ini beras palsu yang ditemukan sebagai barang bukti tersebut sedang diperiksa dan masuk dalam proses uji laboratorium.


"Kalau uji labnya seperti apa nanti kita lihat. Uji lab itu gak lama, paling dua  minggu atau tiga minggu, kita juga sudah kerjasama dengan pedagang di Cipinang dan ternyata di sana tidak ditemukan. Pengimpor sedang kita telusuri," tuturnya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya