Susi Geram Kapal Pencuri Ikan Hanya Didenda Rp100 Juta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, kecewa atas putusan pengadilan yang memberikan sanksi denda kepada lima kapal asing penangkap ikan ilegal. Padahal, kapal-kapal ini seharusnya ditenggelamkan bersama puluhan kapal asing lainnya.

"Kami meminta izin (kapal-kapal) itu ditenggelamkan. Tapi, tidak diizinkan," kata Susi dia di rumahnya, Jakarta, Rabu malam, 20 Mei 2015.

Susi menceritakan awal mula penangkapan lima kapal tersebut. Pada 8 Desember 2014, KRI Abdul Halim Perdanakusuma 355 menangkap lima kapal milik PT Sino Indonesia Shunlida Fishing di laut teritorial Indonesia di sekitar perairan Arafura.

Dimana Raibnya ABK Kapal Pisang VI?

Kapal itu adalah SINO 15, SINO 26, SINO 27, SINO 35, dan SINO 36. Kapal-kapal tersebut diketahui menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan menggunakan mata jaring double yang dilarang.

Saat diselidiki, penyidik TNI Angkatan Luat Lantamal IX Ambon menyimpulkan, tiga pelanggaran kapal-kapal SINO itu di antaranya:

Pertama, menangkap ikan tanpa SIPI. SIPI SINO 15, SINO 26, dan SINO 27 telah dicabut sesuai dengan SK Ditjen Perikanan Tangkap No. 6964 tanggal 30 Oktober 2014 karena tidak mendaratkan ikan di pelabuhan pengkapal. Perbuatan ini melanggar Pasal 93 (1) UU Perikanan dan diancam kurungan 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kedua, menggunakan alat tangkap terlarang. Kapal SINO 35 dan SINO 36 menggunakan mata jaring ganda. Perbuatan ini pun melanggar pasal 85 UU Perikanan dan diancam pidana 5 tahun kurangan penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan terakhir, melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial.

Kelima kapal ini ditangkap di laut teritorial Arafura dan melanggar pasal 100 jo Pasal 7 (2a) UU Perikanan dengan ancaman pidana paling banyak Rp250 juta.

Lanjut Susi, Kejaksaan Ambon pun menyusun dakwaan sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu kapal dan alat tangkap ikan dirampas untuk dimusnahkan, kapal yang ada ikannya sebanyak 393 ton dilelang dan hasilnya dijual untuk diberikan kepada negara, serta terdakwa diancam hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan denda Rp2 miliar.

Tapi, kata Susi putusan pengadilan mengatakan hal lain di mana ketua Pengadilan Perikanan Ambon memutuskan terdakwa melanggar pasal 100 jo Pasal 7 (2A) dan dijatuhkan pidana denda sebeesar Rp100 juta subsider kurungan penjara selama empat bulan.

"Alat tangkapnya dirampas, denda diserahkan kepada negara, tapi kapal dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara itu, hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa untuk pasal 93 UU Perikanan dan pasal 85 UU Perikanan tidak terbukti," ujar Susi.

Untuk dendanya juga hanya Rp100 juta. "Bayangkan satu kapal sekali tangkap (ikan-red) itu dapat Rp7 miliar dan kalau lima kapal itu Rp35 miliar. Denda lima kapal hanya Rp500 juta. Sedih," kata dia.

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa
Jenazah para tenaga kerja Indonesia ilegal yang berhasil dievakuasi dari tengah laut usai kapal pengangkut mereka tenggelam di Batam, Rabu (2/11/2016)

Tim SAR Temukan 20 Jasad Korban Kapal Karam di Batam

Saat ini sudah 38 jenazah korban ditemukan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016