Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Non Otomotif

Proses pembuatan tas Hermes
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier
VIVA.co.id -
Mengoptimalkan Aset Negara
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana akan menghapus Pajak Penghasilan Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori barang mewah non otomotif. Selain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, rencana ini juga dikarenakan penerimaan pajak dari barang tersebut relatif kecil. Bahkan perlu biaya yang tidak sedikit untuk mengejar pajak tersebut.
Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

''Kami sedang menyelesaikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur untuk menghapus barang mewah non otomotif, di antaranya barang elektronik, furniture, dan akesoris seperti tas mewah, karena penerimaannya relatif kecil,'' ujar Bambang usai rapat kerja, di Komisi XI DPR, Rabu 27 Mei 2015.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


Bambang menjelaskan, tujuan penghapusan pajak barang mewah ini adalah meningkatkan konsumsi masyarakat.


''Ya, disamping itu, juga mengurangi biaya yang terlalu besar untuk mengejar barang kecil-kecil itu, mana banyak bocor lagi,'' kata dia.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan segera diberlakukan, namun Bambang enggan untuk menyebut kapan waktu pastinya.


''Ya pokoknya nanti kalau sudah saya tanda tangan akan berlaku, dalam waktu dekat ini,'' tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya