Barang Mewah Tak Kena Pajak, Pemerintah Rugi Rp900 Miliar

Tas mewah
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Kementerian Keuangan sedang menggodok aturan untuk membebaskan daftar objek barang yang terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target

Barang mewah seperti furnitur, televisi, dan asesoris seperti tas mewah akan dibebaskan dari PPnBM.

Aturan yang direvisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 / PMK.011/2013.

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, mengatakan pemerintah akan kehilangan penerimaan pajak sebesar Rp800 hingga Rp 900 miliar.

''Memang enggak seberapa (potensi pajak yang hilang), untuk elektronik dan tas mewah sekitar Rp800 miliar,'' ujar Sigit di Kantornya, Kamis, 28 April 2015.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak tersebut tidak akan terlalu berpengaruh terhadap produk domesti bruto. ''Enggak seberapa pengaruhnya,'' kata Sigit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, tujuan penghapusan pajak barang mewah ini adalah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.

''Ya disamping itu, juga mengurangi biaya yang terlalu besar. Besarnya biaya untuk mengejar barang kecil-kecil itu, mana banyak bocor lagi,'' tutur Bambang. (ase)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016